Kendari, Rakyatpostonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Konawe Utara (Konut) secara bersama menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024.
Kesepakatan itu resmi dituangkan dalam Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Konut tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (2/8/2023).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar bersama Wakil Ketua l DPRD Konut, Indra Supriadi. Diikuti unsur pimpinan dan legislator lainnya, sementara dari Pemkab Konut, dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup), Abuhaera, diikuti jajaran OPD.
Membacakan sambutan Bupati Konut, Ruksamin, Abuhaera mengatakan, pentingnya rapat yang berlangsung maka sepatutnya disampaikan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim anggaran pemerintah daerah.
Apresiasi juga dilayangkan kepada badan anggaran (Banggar) legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan pembahasan KUA-PPAS 2024.
Pemkab Konut berharap agar wujud kebersamaan dan koordinasi sebagai mitra kerja yang setara antara DPRD dan Pemkab Konut terus dipelihara dan menjadi komitmen bersama, dalam pelaksanaan sebagai agenda pembangunan daerah.
Lebih jauh dibacakan sambutan itu, KUA-PPAS 2024 yang telah ditetapkan, maka sesuai ketentuan konstitusi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024.
“Hal itu sebelumnya telah diselaraskan dengan rencana kerja Pemerintah Pusat, serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sultra,” ujarnya.
Disampaikan, kebijakan umum APBD Konut Tahun 2024, juga merupakan penjabaran tahun ketiga Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konut.
Rencana KUA-PPAS tahun 2024 membuat target pencapaian kinerja terukur, kemudian setiap program yang akan dilaksanakan untuk pemerintah daerah, disertai dengan proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
Rancangan KUA-PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fisika tahun 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Substansi KUA-PPAS 2024 adalah gambaran umum kebijakan pemerintah daerah yang nantinya akan digambarkan dalam APBD.
Kebijakan tersebut meliputi pendapatan daerah, menggambarkan proyeksi sumber dan besaran pendapatan daerah yang harus dioptimalkan, untuk menghasilkan pemenuhan target pendanaan bagi pembangunan daerah.
Target pendapatan daerah merupakan pikiran yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian, serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan, yaitu kerangka pengeluaran jangka menengah daerah penganggaran terpadu dan berbasis kinerja.
Kebijakan belanja Kabupaten Konut tahun 2024 menetapkan target capaian kinerja, baik dalam konteks daerah satuan kerja perangkat, maupun program dan kegiatan-kebijakan belanja yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan urusan daerah.
Kemudian, kebijakan pembiayaan daerah pada dasarnya menggambarkan sisi surplus dan atau defisit anggaran daerah.
Kebijakan pembiayaan daerah mencakup semua penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau setiap pengeluaran diterima kembali pada 2024 maupun tahun berikutnya.
“Kebijakan pembelian daerah tahun 2024 diarahkan pada peningkatan manajemen pembiayaan, dalam rangka peningkatan akurasi definisi dan aktivitas sumber pembiayaan, baik yang bersumber dari penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran,” tutupnya. (**)
Laporan: Syaifuddin