Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kabupaten Konawe Utara memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar untuk dan dioptimalkan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Olehnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, menggelar Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, di Aula Hotel Plaza Inn Kendari, (20/7/2023).
Pertemun hari ini dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, sekaligus membuka secara resmi kegiatan.
Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Konut, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sekretaris Daerah (Sekda) Kasim Pagala, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator dan pengawas, serta para camat dan tokoh masyarakat.
Ruksamin dalam sambutannya, menyadari sepenuhnya tentang pentingnya regulasi berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengelola berbagai macam potensi pajak daerah dan retribusi daerah ini, sehingga dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui dalam seminar akhir yang dilaksanakan hari ini, sangat diperlukan untuk menghasilkan output Perda yang kredibel, sesuai dengan perkembangan dan keadaan masyarakat Konut itu sendiri.
Ruksamin sangat mengharapkan keseriusan, dan kesungguhan peserta dalam mengikuti seminar akhir ini. Usulan, saran dan masukan dari tokoh masyarakat, perangkat daerah, para camat dan peserta sangat diperlukan guna tersusunnya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Konut.
Bupati Konut dua periode itu juga mengungkapkan, Raperda ini sebagai salah satu upaya dan ikhtiar bersama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yaitu Konawe Utara Yang Lebih Sejahtera dan Berdaya Saing.
“Serta Selaras yaitu Selalu Ada Untuk Rakyat Sulawesi Tenggara, dalam rangka mewujudkan Sultra Sebagai Pusat Energi Dunia,” ungkapnya.
Ruksamin juga berharap kepada para peserta agar dapat merampungkan dan melengkapi bahan analisisnya. Seminar akhir ini merupakan langkah selanjutnya dengan maksud lebih memperdalam dan menyamakan persepsi dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Konut, sehingga melahirkan kesimpulan atau solusi yang lebih komprehensip.
Laporan : Syaifuddin