PT KMS 27 Menang Gugatan IUP Lawan Menteri BKPM dan Antam

Jakarta, Rakyatpostonline.Com – Setelah sekian lama berjuang melawan oknum perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS), sebuah perusahaan lokal di Konawe Utara (Konut), akhirnya memetik buah manis perjuangan.

Perjuangan manis dipetik yakni dengan memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, di PTUN Jakarta melawan BKPM RI dan PT Antam Tbk selaku tergugat.

Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor: 3/G/2023/PTUN.JKT yang tertera di dalam website e-court PTUN Jakarta, pada Kamis (21/7/2023).

Dalam dokumen tersebut, majelis hakim menjatuhkan beberapa amar putusan yakni sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022.

Prof. Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT KMS, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (22/7/2023), mengungkapkan bahwa kliennya merupakan perusahaan lokal yang secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun pasca izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja PT KMS 27 dirampas oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN. Seketika wilayah tambang yang dulu dikelola dengan baik, menjadi rusak ketika ditambang secara serampangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, dugaan korupsi yang selama ini seakan tidak tersentuh di Bumi Oheo, akhirnya perlahan-lahan mulai terungkap. Dimulai dari penetapan tersangka HW selaku General Manager PT Antam Tbk UPBN Konut, kemudian disusul oleh OS dan GAS selaku pelaksana PT LAM.

Teranyar, pemilik PT LAM berinisial WAS juga dijebloskan ke tahanan. Lebih mencengangkan lagi, nama terakhir rupanya juga diduga terlibat dalam kasus mega-korupsi proyek BTS yang merugikan negara sebesar 8 triliun rupiah.

Kuasa Hukum lainnya, Muhammad Raziv Barokah menambahkan, ketika PT KMS berupaya mempertahankan haknya dan ingin membongkar dugaan tindak pidana korupsi serta penambangan ilegal yang merugikan negara, justru IUP dan IPPKH PT KMS yang dicabut.

Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, nilai kerugian negaranya mencapai 5,7 triliun rupiah.

Modusnya adalah dengan cara menjual hasil tambang nikel menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari perusahaan lain alias dokumen terbang, di sekitar Blok Mandiodo, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KMS 27, Sony Witjaksono juga mengeluhkan tindakan beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN, justru merampas hak milik perusahaan selain PT KMS lain, bahkan hanya berskala kecil dan dijalankan oleh orang-orang lokal.

Dikatakan Sony, bukan hanya PT KMS 27 yang menjadi korban oknum PT Antam Tbk, namun ada sekitar 11 perusahaan yang ingin berusaha secara benar, tertib, dan bermanfaat bagi warga lokal di Konut, namun justru dihambat sedemikian rupa demi alasan untuk negara.

“Kalau memang untuk negara tentu kami rela. Tapi ini ternyata masuk ke kantong oknum. Sementara di lapangan sudah hancur dan merusak lingkungan,” tegas Sony.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *