Modus Baru Pencurian Motor di Konut Terungkap

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal, pada Selasa (20/6/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim diwakili Kanit IV Tipidkor Ipda Herianto, SH dan Kanit I Pidum Aipda Josra, SH.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap, salah satunya mengenai pencurian sepeda motor (Curanmor) oleh murid SMPN 1 Andowia, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, pada kasus yang sempat viral dengan dengan Laporan Polisi : LP/B/27/V/2023SPKT/Res Konawe Utara yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2023, dengan pelaku pria MFS (20) dan wanita SNS (20) dengan korban seorang siswi SMPN 1 Andowia.

Kapolres Konut menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku menipu korban, dengan cara pura-pura meminta tolong untuk diantar ketemannya.

Begitu sampai, pelaku kemudian merayu korban agar motornya dipinjamkan untuk mengambil sesuatu, tetapi kendaraan tersebut malah dibawa atau digelapkan pelaku.

“Para pelaku tersebut melanggar Pasal 372 KUHP subs Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 363 tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *