Seorang Istri di Koltim Tega Bunuh Suaminya

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dilakukan oleh seorang istri berinisial I terhadap suami berinisial T yang menyebabkan meninggal dunia.

Menurut Keterangan Kapolsek Lambandia, menjelaskan, pembunuhan ini terjadi di Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kecamatan Lambandia, hari Selasa (23/5/2023), sekira pukul 12.22 Wita.

Awalnya, anak kandung korban bernama Lina (31), ditelpon oleh Ibunya yakni tersangka I untuk melihat bapaknya di kebun.

Setelah mendengar informasi tersebut Lina menyampaikan kepada suaminya bernama Arbi (41) yang merupakan menantu korban dan mengajaknya ke kebun yang ditempati oleh bapaknya.

Sesampainya di kebun yang dimaksud, Lina dan suaminya Arbi melihat bapaknya telah tergeletak di tanah, tepatnya dibawah rumah-rumah kebun dengan posisi terlentang dan bersimbah darah, namun tidak melihat Ibunya yakni tersangka I.

Setelah melihat hal tersebut, Lina dan Arbi menghubungi keluarganya dan masyarakat lainnya yang berada di kampung untuk datang ke kebun di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Arbi bahwa tersangka berada dibawah rumah-rumah kebunnya terbaring lemas. Setelah melihat tersangka yang terkulai lemas, ia bersama keluarga dan masyarakat lainnya membawanya pulang dengan cara dipikul menggunakan sarung.

Sementara itu, Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ dalam keterangan tertulisnya mengatakan, setelah pihaknya mendengar kejadian tersebut, sekira pukul 16.30 Wita, Kapolsek Lambandia bersama anggota menuju TKP untuk melakukan olah TKP awal dan memasang Garis Polisi.

Ia juga memberikan imbauan dan edukasi terkait kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban, serta masyarakat yang datang kerumah duka.

Yudhi juga mengatakan pihaknya telah mencari saksi dan barang bukti disekitar TKP, melakukan pengamanan dirumah duka, serta meminta visum etrevertum.

Yudhi juga menjelaskan untuk terduga pelaku yakni I saat ini telah dilakukan perawatan di Puskesmas Lambandia karena adanya informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan setelah melakukan KDRT.

“Sementara korban yakni T saat ini berada dirumah duka dan untuk luka-lukanya telah dijahit oleh dokter Puskesmas Lambandia,” jelasnya.

Yudhi menuturkan pihaknya saat ini telah mengamankan barang bukti dari TKP berupa, parang 2 buah, pisau 1 buah, satu lembar baju korban, satu lembar celana korban, karpet plastik 1 lembar, Kartu Keluarga ( KK ) 1 Lembar.

“Untuk motif dari kejadian tersebut belum dapat diketahui dan menurut Informasi dari anak korban kedua orang tuanya tidak pernah cekcok,” jelasnya.

Sementara itu dari hasil Visum luar yang dilakukan oleh dokter umum Puskesmas Lambandia bernama Agus Junaedi, korban T dinyatakan meninggal dunia dengan luka robek pada perut sebelah kanan dengan ukuran panjang 17 Cm, lebar 10 Cm, dalam 10 Cmm

Selain luka pada perut, lanjut Dokter Agus, terdapat luka robek pada leher atau tenggorokan dengan ukuran panjang 10 Cm, lebar 3 Cm, dalam 2,5 Cm, luka robek pada dada dengan ukuran panjang 5 Cm, lebar 1 Cm, dalam 1 Cm serta luka robek pada lutut kaki kiri dengan ukuran panjang 8 Cm, lebar 3 Cm, dalam 5 Cm.


Laporan : Asrianto

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *