Polres Koltim Segera Terapkan Tilang Manual

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Arahan ini pun langsung disahuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim), sebagaimana disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kolaka Timur, Iptu Muhlisi, S.H, kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Iptu Muhlisi menyampaikan, saat ini pihaknya sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat, mulai dari media sosial, sekolah, hingga melalui spanduk di tempat-tempat strategis, terkait pemberlakuan kembali tilang manual.

Diungkapkan, tilang manual segera diberlakukan sesuai tanggal yang telah ditetapkan, namun sebelum hari pemberlakuan yakni pada tanggal 22 Mei 2023.

Sebelum pemberlakuan tilang manual, Polres Koltim terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan tidak melakukan pelanggaran selama berkendara.

Pengendara yang ditemukan petugas melanggar aturan berlalu lintas, maka akan ditindak secara tegas dan dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang itu ada beberapa item pelanggaran berlalu lintas, dengan sanksi mulai dari tarif denda hingga penyelesaian tilang dilakukan lewat sidang di pengadilan.

Ia berharap, dengan imbauan yang dilakukan Polres Koltim selama dua pekan ke depan, masyarakat khususnya pengendara dapat menaati aturan tersebut.

“Taat berlalu lintas gunanya juga untuk kita dan orang lain, sehingga kami harap aturan yang telah dilahirkan tersebut dapat ditaati sebaik mungkin,” harapnya.

Dijelaskan, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi yakni:

1. Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang,
2. Menerobos lampu merah,
3. Tidak menggunakan helm,
4. Melawan arus,
5. Melampaui batas kecepatan,
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
7. Kendaraan over load dan ovel dimensi (Odol),
8. Tidak menggunakan safety belt (Sabuk Pengamanan),
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah),
10. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan petunjuknya dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
11. Tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan SIM.


Laporan : Asrianto

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *