Tiga Parpol di Koltim Tak Setorkan Berkas Bacaleg 2024 ke KPU

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Setelah menerima pengajuan Bacaleg partai politik (Parpol) di Kolaka Timur (Koltim), maka KPU selanjutnya melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Koordinator Divisi Teknis KPU Koltim, Anhar, kepada awak media menjelaskan, terdapat tiga Parpol yang tidak melakukan pendaftaran yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat.

Adapun Parpol yang berkasnya berstatus diterima yakni sebagai berikut:
1. PDIP
2. PAN
3. Nasdem
4. PKS
5. PBB
6. Golkar
7. Demokrat
8. Gerindra
9. PKB
10. Perindo
11. PPP
12. PKN
13. Hanura
14. Partai Buruh.
15. Gelora Status Diterima (pengajuan belum melalui Silon dan diminta melakukan unggah dokumen pengajuan, daftar bakal calon dan administrasi bakal calon paling lama 2 x 24 jam setelah diterima)

Setelah verifikasi administrasi, kemudian masuk dalam tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023

Kemudian masuk tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

Pencermatan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 sampai 18 Agustus 2023. DCS tersebut diumumkan tanggal 19 sampai 23 agustus 2023.

Masyarakat nantinya dapat memberikan tanggapan terhadap DCS Bacaleg, dari sejak diumumkan hingga tanggal 23 Agustus 2023, sehingga apabila ada yang tidak memenuhi syarat, maka dapat dilakukan penggantian.

“Selanjutnya, KPU Koltim melakukan verifikasi terhadap calon pengganti tersebut tanggal 14 sampai 23 september 2023, setelah itu kita melakukan pencermatan, penyusunan dan penetapan DCT, sejak 24 September sampai 3 November 2023 dan diumumkan 4 November 2023,” tutup Anhar.


Laporan : Asrianto

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *