KPU Koltim Sosialisasikan Dapil Caleg Tahun 2024

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Peserta kegiatan ini yakni utusan partai politik (Parpol), stakeholder, serta masyarakat umum. Kegiatan berlangsung di Aula Pertemuan Baros, Kamis (5/6/2023).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias SP., MP, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar para pemilih mengetahui wilayah mana saja yang masuk dalam daerah  pemilihan (Dapil) satu, dua, tiga dan empat.

“Sehingga kami KPU bagaimana nanti mendesain surat suara ketika Pemilu 2024  berdasarkan daerah pemilihan,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam penyusunan Dapil harus memperhatikan prinsip 7 prinsip yakni:

1.Kesetaraan nilai suara yaitu upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara, antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai.

2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional yaitu ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar, agar persentase jumlah kursi yang diperoleh di setiap partai politik, setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

3. Proporsionalitas yaitu kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antara Dapil, agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.

4. Integritas wilayah yaitu memperhatikan berapa provinsi berapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama yaitu penyusunan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota yang terbentuk dalam satu dan atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam Dapil anggota DPRD provinsi.

6. kohesivitas yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi, sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

7. Kesinambungan yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Pada pemilu tahun 2024  berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 Kabupaten Kolaka terbagi atas 4 Dapil. Alokasi 25 kusih dengan rincian:

-Dapil  1 meliputi Kecamatan Tirawuta, Loea dan laloae dengan alokasi 6 kursi.
-Dapil 2 meliputi  kecamatan Ladongi, Poli-Polia, Dangia dengan alokasi 8 kursi.
-Dapil  3 meliputi Kecamatan Lambandia dan Aere alokasi 6 kursi.
-Dapil  4 meliputi Kecamatan Mowewe, Tinondo, Uluiwoi dan Kecamatan Ueesi alokasi 5  kursi.

Sedangkan untuk Sulawesi Tenggara, Kolaka Timur masuk Sultra 5 dengan nama Sultra Raya yaitu Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara alokasi 9 kursi

“Saya mengingatkan kepada ketua partai politik yang hadir di kesempatan ini, agar dalam pengusulan bakal Caleg, menggunakan afirmasi action yaitu dimana setiap Dapil untuk 3 bakal calon wajib satu orang perempuan,” ujarnya.

Disebutkan Nengtias, kata wajib berarti harus yang berarti satu orang perempuan harus ada dalam setiap pengusungan caleg oleh partai politik, hal ini sesuai dengan keputusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anhar, S.Sos.,M.Si, dengan pelaksanaan kegiatan ini, peserta sosialisasi mulai dari Parpol, stakeholder, maupun masyarakat, dapat mengetahui bagaimana Dapil yang akan kita gunakan pada pemilihan 2024.

“Dapil ini adalah tahapan yang sangat penting karena Dapil di tingkat DPRD Kabupaten ini adalah merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan berdasarkan jumlah penduduk,” ujarnya.

Dalam penyusunan ini dibutuhkan data untuk menata Dapil dan alokasi kursi yaitu data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan, serta peta wilayah administrasi pemerintahan.

Oleh karenanya, sebelum ditetapkan oleh KPU RI dalam penataan Dapil di tingkat kabupaten, Anhar mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan tahapannya dengan membuat rancangan dan alokasi kursi berdasarkan data.

Rancangan tersebut juga memperhatikan prinsip-prinsip pendapilan kemudian mengumumkan rancangan tersebut untuk mendapat tanggapan masyarakat, melakukan uji publik dan melakukan finalisasi rancangan tersebut untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra.

Selain itu, Anhar mengungkapkan sosialisasi ini wajib untuk dilaksanakan , sejak ditetapkannya PKU Nomor 6 tahun 2023 baik melalui media sosial facebook atau media online.

“Kita juga tetap membuka ruang untuk penyampaian saran dan masukan terkait Dapil ini sebagai bahan evaluasi dalam rangka menata pelaksanaan Pemilu selanjutnya yang lebih baik lagi, khususnya dalam tahapan pendapilan ini,” tutupnya.


Laporan : Asrianto

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *