Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, Ardin Dukung Aksi Mogok Kerja di Morosi

Ketgam : Ardin

Konawe, Rakyatpostonline.Com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), di lingkungan perusahaan smelter nikel PT VDNI dan PT OSS, Kawasan Mega Industri, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (22/3/2023).

Pembina KSPN, Kasman Hasbur, dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media menyampaikan, seruan mogok kerja ini dilakukan, terkait adanya beberapa tuntutan buruh terhadap pihak perusahaan.

Tuntutannya sangat sederhana yakni menyangkut aspek kemanusiaan dan kesejahteraan buruh. Hal ini kata Kasman, wajib menjadi perhatian oleh pihak perusahaan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

“Kami sudah juga melayangkan surat ke Kemnaker RI di Jakarta, agar perhatian terhadap buruh di Kawasan Industri itu ada,” ujarnya.

Kasman mengatakan, KSPN selangkah pun tidak akan pernah mundur memperjuangkan kesejahteraan buruh. Pihaknya bakal melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang terjadi terhadap di kawasan industri nikel Morosi.

Senada dengan itu, Muhammad Fajar dari Institut Pembelaan Rakyat (IPR) Manajer Kampanye Advokasi Buruh, Petani dan Nelayan, menyoroti pola penanganan aspirasi oleh PT VDNI dan PT OSS yang tidak mengedepankan dialogis terhadap tuntutan buruh.


Dia menilai manajemen PT VDNI dan PT OSS terlalu egois untuk mengakomodasi tuntutan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi tuntutan buruh di Morosi.

Apapun tuntutan buruh kata Fajar, sepanjang untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama antara pekerja dan perusahaan, IPR menyatakan sikap berpihak ke buruh.

“Ini sebagai alasan kemanusiaan yang bekerja untuk maju nya dan berkembangnya Industri di Indonesia,” tegas Fajar.

Aksi mogok kerja yang digelar ribuan buruh dan karyawan PT VDNI dan PT OSS di Morosi, juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin S.Sos. M.Si.

Dijelaskan, tuntutan buruh yang disampaikan dalam bentuk mogok kerja oleh Pengurus KSPN dan SPTK di Morosi, merupakan hal yang halal dilakukan ketika upaya mediasi tidak menuai titik temu.

“Seharusnya tidak melihat penyampaian aspirasi sebagai bentuk perlawanan yang bersifat negatif tetapi lihat lah sisi positif dari setiap gerakan, jika ada gerakan itu menunjukan harus ada yang diperbaiki dari sistem ini yang kemungkinan ada yang mulai sakit alias tidak sehat,” jelas Ardin.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe dua periode itu, juga mengimbau agar setiap aspirasi tetap dijaga cara penyampaiannya, jangan sampai ternodai dengan anarkisme yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Setiap aspirasi yang disampaikan oleh setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang, yang penting tetap disampaikan secara santun,” katanya.

Kata Ardin, aksi ini sekaligus menjadi “warning” bagi pemerintah bahwa masyarakat lokal jangan hanya dijadikan buruh atau sapi perahan untuk kepentingan para imperialisme, dengan dalil serapan tenaga kerja.

Tetapi yang paling penting diperhatikan adalah kualitas kesejahteraan warga negara atau para pekerja, sebagai masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah dan negara, dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia pun menjabarkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar mogok kerja.

Pasal 137
Dilakukan secara sah /tertib/damai akibat gagalnya perundingan.

Pasal 140
Memuat
1. Waktu (hari, tgl dan Jam)
2. Tempat
3. Alasan dan sebab
4. Tanda tangan penanggung Jawab.

Pasak 143
– Perusahaan, Polisi dan siapa saja tidak boleh ada yg menghalang-halangi aksi Mogok Kerja
– Penegak Hukum, perusahaan dan siapa saja dilarang melakukan penangkapan/penahanan pada yang melakukan aksi mogok kerja.

Pasal 144
1. Perusahaan dilarang mengganti pekerja/buruh lain dari luar perusahaan
2. Perusahaan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja, selama dan sesudah mogok kerja.

Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh- sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *