DPRD Konawe Gelar Rapat Bersama Bappeda Terkait Penginputan Pokir Legislator Tahun 2024

Konawe, Rakyatpostonline.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, H Ardin, memimpin rapat koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe, Selasa (4/3/2023).

Agenda rapat ini dihadiri legislator lainnya, Hj. Suryana, serta Kepala Bappeda Konawe, Sriani bersama jajarannya. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Konawe.

Pertemuan ini membahas soal penginputan pokok-pokok pikiran (Pokir) para Anggota DPRD Konawe hasil l kegiatan Reses untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dan APBD Perubahan.

Ardin dalam forum mengatakan, Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada legislator agar diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD.

“Istilah Pokir ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklanjuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD,” ujarnya.

Dijelaskan, Reses merupakan agenda rutin semua anggota DPRD menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.

Kegiatan reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan.

UU no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.


Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.

Adapun landasan terkait Pokir, sesuai yang tercantum pada Pasal 55 Huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Dalam regulasi itu disebutkan, badan anggaran (Banggar) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah, dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.


Serta lanjut Ardin, ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan , lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan tuntutan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Dalam regulasi itu, dijelaskan tentang pengawasan dimana dengan sistem SIPD yang ada saat ini, mengharuskan legislator menginput hasil Reses tersebut dalam bentuk Pokir.

”Jadi rapat tadi juga merupakan Sosialisasi terkait penginputan dan nanti tim IT DPRD Konawe yang akan menginput Pokir para anggota Dewan sebelum masuk musrembang,” pungkasnya.


Laporan : Alvin

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *