Tajuddin Dongge Gantikan Kadek Rai Sudiani Sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe

Konawe, Rakyatpostonline.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Pimpinan DPRD Wakil Ketua I sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (15/3/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto. Hadir pula beberapa legislator, Sekretaris Daerah (Sekda), Ferdinand Sapan, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, jajaran Forkopimda, serta para pejabat Eselon II.

Rusdianto mengatakan, esensi rapat hari ini sangat penting sebagai roh dari pelaksanaan kegiatan DPRD Konawe, dimana Kadek Rai Sudiani sebagai Wakil Ketua I, digantikan oleh Tajuddin Dongge, Fraksi Partai Gerindra.

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015, dalam Pasal 164 ayat 5, menyatakan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota, sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji, dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri.


Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah melalui semua tahapan dan mekanisme, sampai dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), maka hari ini dilaksanakan rapat paripurna PAW Pimpinan DPRD Wakil Ketua I sisa masa jabatan 2019-2024.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam Surat Keputusan Nomor: 169 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe yang dibacakan oleh Sekwan, meresmikan pengangkatan Tajuddin Dongge sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe.

Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Kadek Rai Sudiani atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan sebagai Wakil Ketua I DPRD Konawe.

Usai pengucapan sumpah janji, Rusdianto mengaku takjub dengan sosok Tajuddin Dongge yang begitu dicintai masyarakat, terbukti dengan banyaknya pendukung yang mengantarnya dalam pelantikan ini.

Diungkapkan, proses pergantian unsur pimpinan dalam sebuah lembaga legislatif merupakan hal biasa. Sama halnya yang dilakukan hari ini, telah melalui mekanisme, prosedur, dan tahapan yang cukup panjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Rujukan selanjutnya pelantikan Tajuddin Dongge yakni Surat DPP Partai Gerindra Nomor: 11-0502/KPTS/DPP Gerindra/2022 tanggal 24 November Tahun 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Partai Gerindra Sultra Nomor: 2900-136/XII/DPD Gerindra/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Lalu, diteruskan melalui Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Konawe Nomor: 028-24/A/XII/DPC/Gerindra Konawe/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Terakhir, surat Gubernur Sultra Nomor: 1.2/159.9.A tanggal 6 Maret 2023 tentang Penyampaian Keputusan Gubernur Sultra Nomor 169 Tahun 2023.

Rusdianto membeberkan, proses pergantian pimpinan ini, murni dari internal Partai Gerindra, tidak intervensi dari pihak dan lembaga manapun.

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Konawe, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada ibu Kadek Rai Sudiani yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama ini,” ujarnya.

Rusdianto mewakili seluruh legislator berharap, Tajuddin Dongge dapat mengemban amanah secara maksimal, dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPRD Konawe.

Ia juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama bergandengan tangan, mengawal proses pembangunan secara berkesinambungan di tanah Konawe.

“Alhamdulillah rapat paripurna dewan hari ini dapat terlaksana baik, atas segala kekurangannya kami mohon untuk dimaafkan,” tutup Rusdianto. (Adv)


Laporan : Alvin

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *