Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Aparat Polres Wiwirano, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Pariama, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis malam (16/3/2023).
Kapolsek Wiwirano, Ipda Enos Kadang, S.H., kepada awak media, Jumat (17/3), mengungkapkan bahwa awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pariama, banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti Informasi itu, Kapolsek Wiwirano langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah informasi tersebut valid, Kapolsek bersama tim, bergerak melakukan pengintaian di sekitar TKP. Tidak berselang lama, tim berhasil mengamankan seorang Laki-laki Inisial K (24) dan Istrinya J (43) yanga tengah asyik mengonsumsi sabu.
“Penangkapan dilakukan Kamis malam sekira pukul 19.00 Wita, diketahui oleh pemerintah desa setempat,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, setelah mengamankan pelaku, polisi dengan disaksikan pemerintah desa dan beberapa orang saksi, lanjut melakukan penggeledahan, lalu ditemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, di dalam kamar tidur pelaku.
Keseluruhan barang bukti yang didapat di tangan pelaku, berupa empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 600.000, satu alat bong, dua korek gas dan satu unit telepon seluler merek Oppo A15.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut, diamankan dan dibawa ke Polsek Wiwirano, selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Konut untuk proses selanjutnya,” tutupnya.
Laporan : Syaifuddin