Pencuri Kabel Listrik di Koltim Tertangkap Polisi, Tiga Orang Masih DPO

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Pencuri kabel listrik milik PLN, di dua titik yakni Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), akhirnya ditangkap polisi, pada hari Jumat (10/3/2023).

Polres Koltim dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pelaku ini berjumlah empat orang, masing-masing bernama Arif Amir, Supri, Rustam, dan Akbar.

Arif Amir ditangkap oleh Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur dipimpin Ipda Ramadhan, SH, didampingi Ipda Hendra bersama Personel Sat Reskrim Polres Koltim, serta Tim Elang Anti Bandit 007 Sat Reskrim Polres Kolaka, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

“Awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap Arif Amir, kemudian diinterogasi lalu ditemukan informasi tiga pelaku lainnya yang hingga kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Diceritakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya keluhan masyarakat Desa Nelombu, terhadap pihak PLN tentang padamnya lampu di dua titik dengan durasi sangat lama.

Setelah diperiksa oleh salah satu karyawan PLN bernama Yuslan, panel trafo sudah dalam keadaan rusak, kabel induk power gardu listrik hilang, kotak pengamannya telah dibuka paksa dengan cara dicungkil.

Atas kejadian tersebut, PLN Cabang Kolaka mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000, kemudian dilayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol DP 1252 CE.
– Kabel sebanyak 24 dengan masing-masing panjangnya 16 meter.
– 2 alat potong jenis tang panjang.
– 1 pasang kaos tangan karet.
– 1 tali safety.
– pakaian yang digunakan pelaku

“Hingga saat ini Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku,” tutupnya.


Laporan : Asrianto D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *