Satresnarkoba Polres Koltim Tangkap Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Ladongi

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim), berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, Rabu (22/2/2023), sekira pukul 10.30 Wita.

Polres Koltim dalam keterangan persnya, mengungkapkan, tersangka bernama Ahmad Padil alias Amma (22), seorang petani yang tinggal di Desa Wunggoloko.

Dijelaskan kronologi kejadian, awalnya Polres Koltim menerima informasi dari masyarakat, adanya pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ladongi.

Polisi kemudian turun lapangan melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus Ahmad di kediamannya, bersama sejumlah barang bukti yakni dua saset kemasan plastik klip, masing-masing berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,8 gram.

Barang bukti selanjutnya yakni satu kemasan plastik klip kosong, satu unit telepon seluler merek Samsung S+10 warna hitam dengan no SIM 01131557814 dan Whatsapp 081354544680. Polisi juga mengamankan satu tas samping warna hitam merek Juice Ematic.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Koltim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Humas Polres Koltim.

Dijelaskan, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Olehnya ia disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun rencana tindak lanjut yakni periksa urine dan darah, gelar perkara, hingga mengirim urine dan darah tersangka ke laboratorium Makassar,” tutup Humas Polres Koltim.


Laporan : Asrianto D

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *