Polres Koltim Tertibkan Penambang Pasir Ilegal

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Timur (Koltim), AKBP Yudhi Palmi.D.J, S.I.K, M.Si, pada program Jumat Curhat lalu, menerima keluhan masyarakat terkait maraknya dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polsek Ladongi.

Menerima keluhan tersebut, Kapolres Koltim langsung bergerak cepat, menurunkan personelnya, turun lapangan melakukan penyelidikan pada Sabtu (11/2/2023).

Tim dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Evi Afrianto, SE, MM, Kaurbin Ops Sat Reskrim, Ipda Wayan Sumanik, SH., MM, Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Ramadhan, SH, bersama dua orang anggota beserta, Kanitreskrim Polsek Ladongi.

Turunnya personel ini berdasarkan Surat Perintah Kasat Reskrim Koltim Nomor: Sprin/04/II/2023/Reskrim, tanggal 07 Februari 2023, tentang penyelidikan terhadap maraknya dugaan tindak pidana Migas, ilegal mining dan ilegal logging di Wilayah Hukum Polres Koltim.

Polisi mendatangi lokasi penambangan pasir milik Marjono dan Faisal Saputra, di Desa Taosu, Kecamatan Dangia. Personel Satreskrim Polres Koltim melakukan serangkaian pemeriksaan.

Polisi kemudian melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir milik Marjono yang diduga ilegal, serta memasang garis polisi di area penambangan dan mesin penyedot yang digunakan. Tak hanya itu, tambang milik Faisal Saputra juga ditahan.

“Selanjutnya kami mengundang saudara Marjono dan saudara Faisal Saputra sebagai terduga pemilik lokasi penambangan pasir tersebut untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Koltim.


Laporan : Asrianto D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *