Kapolres Koltim Dengarkan Aspirasi Masyarakat Poli-polia dalam Program Jumat Curhat

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Polres Kolaka Timur (Koltim), melalui seluruh Polsek jajaran, melaksanakan program Jumat Curhat, pada Jumat (10/2/2023).

Di Kecamatan wilayah hukum Polsek Ladongi, kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Desa Wia-wia, Kecamatan Poli-polia, dihadiri langsung oleh Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K, M.Si.

Selain itu, hadir pula Kabag Ops, Kompol Gusti Komang Sulastra, SH., MH, Kabag SDM, AKP Edison, Kasat Intelkam, Iptu Trimo Susanto, KBO Reskrim, Ipda Wayan Sumanik, Kasat Resnarkoba, Iptu Saleng, Kapolsek Ladongi, AKP Julius Pulung, Wakapolsek, Ipda Irfan, SH, Kasubsektor Poli-Polia, Ipda Muh. Anas, SH, Kasi Propam Polres Koltim, Ipda Sudirman, serta perwira Polres yang ikut dalam rombongan.

Hadir dari pihak masyarakat, Kades Wia-wia, Nyoman Suwersa beserta perangkat desanya, Ketua Adat Umat Hindu Desa Wia-wia, Wayan Sujana, serta Ketua Parisade Wia-Wia, Nyoman Urip Danu.

Kapolres mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mendengarkan keluh kesah masyarakat agar situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Koltim.

Ada beberapa curhatan dari masyarakat Desa Wia-wia, antara lain:
1). Kepala Desa Wia-wia curhat tentang pentingnya pelayanan SIM dan SKCK di Polres Koltim.
2). Kepala BPD Wia-wia curhat tentang aplikasi pelaporan Polri Super APP yang sudah disosialisasikan oleh Bhabinkamtibmas kepada masyarakat. Apakah boleh melaporkan suatu kejadian yang sifatnya provokator ke aplikasi tersebut, termasuk maraknya peredaran Narkoba dan Miras
3). Ketua Parisade Desa Wia-Wia curhat tentang perlunya tertib berlalu lintas di Desa Wia-Wia pada khusus dan Koltim secara umum, serta adanya penambangan pasir yang diduga ilegal sangat merusak lingkungan sungai dan lokasi persawahan masyarakat.
4). Ketua Adat umat Hindu Desa Wia-Wia curhat sengketa lahan yang berada di wilayah irigasi sungai.

Kapolres Koltim menanggapi untuk penerbitan SIM belum bisa karena peralatan belum ada, namun untuk SKCK sudah bisa diterbitkan.

Kapolres Koltim menanggapi terkait mekanisme pelaporan aplikasi Polri Super APP bahwa siapapun masyarakat boleh untuk melaporkan di aplikasi tersebut, apapun bentuk laporan kejadianya, baik tindak pidana umum dan kejahatan lainya yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan disertakan bukti-bukti kongkret.

Kapolres Koltim menanggapi tentang tertib berlalu lintas, mulai tanggal 7-20 Februari 2023 dilaksanakan “Operasi Keselamatan Anoa 2023” untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas.

Kapolres Koltim menanggapi terkait peredaran narkoba dan miras, Kapolres akan berkordinasi dengan pihak instansi terkait khususnya BNN.

Kapolres Koltim menanggapi tentang penambangan pasir ilegal, ia memerintahkan Kasat Reskrim melakukan pengecekan lokasi dan surat-surat izinnya, apabila ditemukan pelanggaran hukum agar segera di proses hukum.


Laporan : Asrianto D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *