Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Personel Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) berhasil meringkus pria berinisial RS di kediamannya, Kompleks Pasar Lamonae, Kecamatan Wiwirano, Selasa (10/1/2023).
Kaurbin Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konut, Ipda Hasdinar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023), menjelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kompleks Pasar Lamonae, tepatnya di kediaman RS, sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Konut melakukan penelusuran di sekitar Pasar Lamonae. Polisi kemudian menemukan serta mengamankan RS yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Pelaku kemudian diamankan ke gedung Polres Konut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pada Selasa petang sekira pukul 18.30 Wita.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua saset plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,79 gram.
Adapun barang bukti non narkotika yang juga diamankan yakni uang tunai pecahan seratus ribu dengan total senilai Rp1.000 000, satu unit telepon seluler merek Oppo A15 warna hitam, satu sendok terbuat dari sedotan, serta 34 saset kosong.
“Tersangka menguasai, menjual, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tutup Ipda Hasdinar.
Laporan : Syaifuddin