Pejabat Eselon II Pemkab Konut Masa Kerja Minimal Lima Tahun Jalani Uji Kompetensi

Ketgam : Kasim Pagala


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), menggelar uji kompetensi terhadap seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau setara eselon II.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala, kepada awak media, Kamis (17/11/2022), mengungkapkan, uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-3570/Jp.00.01/10/2022 perihal Rencana Uji Kompetensi dalam Rangka Rotasi/Mutasi PPTP yang memasuki masa jabatan 5 tahun.

“Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari. Mulai pembuatan makalah, persentase, pendalaman, wawancara dan tahapan-tahapan lainnya yang disyaratkan,” ungkap Kasim Pagala.

Dalam surat rekomendasi KASN antara lain berisikan poin Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian Negeri Sipil.

Dalam pasal 131 ayat 1-2 dan pasal 132 ayat 1-3 poin 2, dijelaskan bahwa pengisian JPT sebagaiman di maksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat antara lain:
a. satu klasifikasi jabatan
b. memenuhi standar kopetensi jabtan
c. telah menduduki jabata paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain itu, ditegaskan dalam rekomendasi tersebut bahwa uji kopetensi dilakukan hanya untuk kepentingan rotasi/mutasi bukan untuk membebaskan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dijelaskan, uji kompetensi dilakukan secara terbuka dan transparan, melalui tim panitia pelaksana (Pansel) yang dibentuk, mulai dari akademisi, pemerintahan, dan lainnya.

“Rekomendasi KASN itu merujuk pada aturan kepegawaian. Nanti hasil dari uji kompetensi, selanjutnya diserahkan ke pimpinan daerah untuk dilakukan proses sebagaimana mestinya,” ujarnya.


Editor : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *