Seorang Nelayan di Pesisir Konut Terima Ganti Rugi dari PT BSJ


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), perusahaan tambang nikel yang beropersi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), merealisasikan ganti rugi kepada nelayan bernama Puto Hatta yang serongnya terdampak aktivitas jetty.

KTT PT BSJ, Rijal langsung datang ke rumah Puto Hatta di Desa Kampung Bunga, Kecamatan Wawolesea, Konut, pada Rabu (12/10) untuk menyerahkan pembayaran ganti rugi tersebut.

Dengan adanya ganti rugi ini, Puto mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih ke pihak perusahaan karena mau memberikan ganti rugi setelah tiga tahun ia perjuangkan.

Ganti rugi yang diberikan pihak perusahaan, kata Puto, sangat membantu kehidupan dirinya dan keluarganya yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil melaut.

“Alhamdulillah, tiga tahun kami perjuangkan terjawab sudah. Ganti rugi yang kami terima dari PT BSJ sangat membantu kehidupan kami,” kata Puto.

Puto juga berterima kasih kepada Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari yang selama ini membantu memperjuangkan hak dirinya ke pihak PT BSJ.

“Terima kasih juga Pak Ashari sudah membantu memfasilitasi kami. Hasil ganti rugi ini akan kami jadikan sebagai modal untuk membuat usaha serong di tempat lain,” ucap Puto.

Sementara itu, Ashari mengatakan, apa yang dilakukannya merupakan bentuk aksi sosial dalam mengawal aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan, salah satunya Puto Hatta.

Ashari mengaku hadir berdiplomasi, membuka ruang diskusi sampai ke tahap negosiasi, meluluhlantakan sikap apatis dengan pelan-pelan akhirnya segala kekeliruan menjadi kebenaran yang hakiki.

“Alhamdulillah, hak Pak Puto Hatta telah dia terima hari ini. Kepada manajemen PT Bumi Sentosa Jaya atas etikad baiknya, salam hormat kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.


Laporan : Din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *