Eks Karyawan PT IBM Tak Dipenuhi Pesangonnya Usai Kena PHK


Konawe, Rakyatpostonline.Com – Nasib sial harus dialami Sapril, eks karyawan PT IBM Logistic Nusantara yang menjadi kontraktor kerja dari PT OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Sapril kepada awak media, beberapa hari lalu mengungkapkan, PT IBM Logistic Nusantara, yang bergerak pada bidang logistik, pada 16 September 2022 lalu, melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepadanya.

Kekecewaan Sapril bertambah, tatkala pihak perusahaan tidak memenuhi pesangonnya. Padahal itu merupakan kewajiban, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Spesifik dalam Pasal 156 ayat 1 menyebutkan, “dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

“Hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum juga menunaikan kewajibannya, malah terkesan PT IBM tak mau mengambil pusing, dengan alasan pihak Karyawan telah merugikan perusahaan karena mangkir dari jadwal pekerjaan,” kata Sapril.

Setelah melakukan konfirmasi kepada manajemen PT IBM eks karyawan tersebut menerimah laporan kalau pesangonnya hanya berjumlah 5 juta, Terakhir hanya 2 juta rupiah saja.

Dinilai dipermainkan oleh PT IBM, eks karyawan ini tidak terimah atas atas perlakuan itu. Olehnya Sapril akan melakukan Pemalangan terhadap kendaraan PT IBM, dirinya juga akan mengadukan hal ini kepada Disnaker.

Sementara itu, Manajer PT IBM saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp beberapa hari lalu, membenarkan jika pihaknya tak memberikan pesangon kepada Sapril.

Namun hal tersebut menurut pihak perusahaan, sama sekali tak melanggar regulasi manapun, sebab Sapril dianggap mangkir dari pekerjaan.

“Kalau di PHK karena mangkir itu nggak pernah ada yang namanya pesangon. Klo di PHK karena pengurangan karyawan, ada yang namanya pesangon,” tulis Manajer PT IBM.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *