Dugaan Pertambangan Ilegal, Forkam HL-Sultra Desak PT Antam dan Polres Hentikan Aktivitas PT SHF


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Aktivitas penambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini terus dilakukan, pasca berlakunya kembali Putusan MA Nomor 225 tahun 2014.

Iqbal selaku Dewan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam-HL Sultra), dalam keterangannya kepada awak media, Senin (26/9/2022), mengatakan bahwa hal tersebut seyogyanya menjadi harapan baru terhadap pemasukan negara melalui PT Antam Tbk, lantaran berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Harapan tersebut rupanya tak sepenuhnya tercapai karena terkuak dalam wilayah pertambangan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, marak terjadinya aktivitas penambangan ilegal tanpa Izin, merambah kawasan hutan, praktek jual beli dokumen penjualan, serta perusakan lingkungan dan penggunaan Tersus tak berizin.

Dengan menjunjung tingi asas praduga tak bersalah, Forkam-HL Sultra melihat dan menilai bahwa lemahnya penegakan supremasi hukum di Bumi Anoa Sultra, khususnya Konut terbilang sangat intens menuai sorotan dari para aktivis karena banyaknya temuan-temuan atas dugaan pertambangan ilegal yang merugikan negara.

Iqbal bahkan menyebut, dinamika persoalan penyelesaian kasus pertambangan di Konut, termasuk dalam rangka penyelamatan aset negara, hanya sekedar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional.

“Sangat disayangkan di balik penindakan, juga kepada kepolisian kadang taringnya terdapat stigma positif dan negatif, apakah oknum koorporasi merasa jerah atau malah sebaliknya, justru mendapatkan perlindungan sehingga seenaknya masuk mengeruk hasil bumi lalu pergi begitu saja,” bebernya.

Ia menduga adanya praktek ilegal, dilakukan oleh PT Sulawesi Hasta Finma (SHF) yang beraktivitas di lahan eks IUP Hapar, Blok Mandiodo, kini menjadi IUP PT Antam, hanya bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Penambangan oleh PT SHF juga dilakukan tanpa Izin dari PT Antam Tbk, namun dengan leluasa menambang dan menjual hasilnya tersebut, sehingga PT SHF menambang secara illegal dan bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 yang dimana telah digambling dalam pasal per pasal.

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP ,IUPK, IPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 158, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000,” terangnya.

Kemudian dipertegas dalam Pasal 50 ayat 3, Pasal 38 ayat 3 UU No 41 tentang Kehutanan, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan.

Atas temuan tesebutz Forkam-HL Sultra menantang aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konut dan PT Antam, segera memanggil dan menghentikan aktivitas penambangan PT SHF atas dugaan merambah kawasan hutan tanpa IPPKH dan menambang tanpa izin.

“Jika tak segera dilakukan pemanggilan dan pemberhentian Aktivitas PT SHF dalam upaya penyelamatan aset daerah, maka kami akan melakukan upaya hukum agar memberi efek jera terhadap aktifitas ilegal yang dilakukan demi negara dan keadilan. Segera usut tuntas sebelum kerugian negara semakin besar,” harap Iqbal


Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *