Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Andoolo

0
203

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.Com – Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu, di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa dini hari (30/8/2022), sekira pukul 00.45 Wita.

Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail.S.H., M.M, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (31/8) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin malam (29/8) sekira pukul 20.00 Wita bahwa di Desa Andoolo kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, AKP Ismail bersama tim, menindaklanjuti informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan, sehingga diketahui identitas dua orang terduga pelaku, berdomisili di Desa Andoolo.

Setelah memperoleh informasi matang, polisi melakukan penangkapan, berlanjut ke penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku. Ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, bersama barang bukti lainnya.

Adapun identitas pelaku yaitu:
1. Nama: DA,
Jenis Kelamin: Laki-laki,
Usia: 26 tahun,
Pekerjaan: Tenaga honorer Pemda Konsel
Alamat: Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

2. Nama: DS
Jenis Kelamin: Laki-laki,
Usia: 21 tahun,
Pekerjaan: Wiraswasta,
Alamat: Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
– 10 Saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram,
– 3 Ball saset kosong,
– 1 unit bong/alat hisap sabu,
– 1 pirex kaca,
– 1 lakban bening,
– 1 lakban hitam,
– 1 sendok pipet,
– 1 bungkus rokok sampoerna,
-1 kotak tempat jam tangan merek Alexander Christie,
-1 kotak tempat kanebo/lap cuci,
– 2 timbangan digital,
– 1 unit telepon seluler android merek OPPO warna merah,
– 1 unit telepon seluler android merek OPPO A15 warna biru navi,
– 1 tas punggung warna biru cokelat.

AKP Ismail mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, diketahui kedua pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya disangkakan dengan 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Laporan : Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here