Konawe, Rakyatpostonline.Com – Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konawe, menetapkan dua orang kepala desa (Kades) berinisial AE dan A di Kabupaten Konawe, Kamis (25/9/2022).
Kedua Kades tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2020, masing-masing A sekira Rp400 juta dan AE Rp500 juta, total mencapai Rp900.000.000.
Kepala Unit 2 Tipikor Polres Konawe, Ipda Surya Dwi, mengatakan penetapan tersangka kedua Kades tersebut, usai dilakukannya beberapa pemeriksaan berkas aduan dan sejumlah saksi.
”Setelah melakukan rangkaian tahap pemeriksaan perkara, selanjutnya berkordinasi dengan pihak aparat pengawas internal pemerintahan (APIP), akhirnya kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Surya.
Penetapan Kedua tersangka dijerat dalam pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka menjadi tahanan Polres Konawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Surya menambahkan, selama tahun 2022 pihaknya telah menerima 15 laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Dari jumlah itu, 2 perkara telah digelarkan di Polda dan segera dilakukan penahanan.
Laporan : Red