Kendari, Rakyatpostonline.Com – Jibran Al Ghozali alias Aco (20), pemuda asal Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Aco ditangkap anggota Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Sat Intelkam Polresta Kendari, di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada Sabtu (23/7/2022), sekira pukul 03.00 Wita, karena menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media menjelaskan, Aco melakukan penganiayaan, menggunakan sebilah parang yang diayunkan ke arah kepala dan punggung korban.
“Penganiayaan terjadi di depan RS Abunawas Kota Kendari, pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2022 lalu, sekira pukul 22.00 Wita,” ucap AKP Fitrayadi.
Pelaku kepada pihak kepolisian menjelaskan, penganiayaan dilakukan karena ia sebelumnya pernah dipukul oleh pelaku hingga babak belur, sehingga lantaran sakit hati, maka aksi balas dendam terjadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam yang sempat dibuat dibuang di rerumputan. Meski demikian, parang tersebut diakui milik pelaku yang digunakan menganiaya korban.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” tutup AKP Fitrayadi.
Laporan : Ayu
Editor : Wal