Remaja di Wua-wua Lemparkan Batu ke Mata Rekannya hingga Alami Kebutaan


Kendari, Rakyatpostonline.Com – Rahmat Al Amin Saputra alias Ode (18), remaja asal Jalan Ahmad Yani, Lorong Sahabat, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya Ode menjadi tersangka akibat melakukan penganiayaan kepada rekannya bernama Muh Awal Ramadan, pada bulan Agustus tahun 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media, menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Kendari, melakukan penangkapan kepada Ode, pada Selasa dini hari (28/6/2022), sekira pukul 04.00 Wita.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim PolrestaKendari melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Moh Hatta Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” bebernya.

Diceritakan, kejadian bermula pada pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Saat itu, Ode mengajak rekannya bernama Adnam untuk berkelahi, namun pada saat itu tiba-tiba saja Ode mengambil batu lalu melempar ke arah wajah Adnan, namun nahasnya malah mengenai orang lain yakni Muh Awal Ramadan, tepat pada bagian mata sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

“Akibat perbuatan Ode ini, mata kiri korban sudah tidak dapat lagi melihat alias buta. Ode disangkakan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Fitrayadi.


Laporan : Dedi

Editor : Wal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *