Konawe Selatan, Rakyatpostonline.Com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MVP (37), beralamat di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
MVP ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), pada Rabu (22/6/2022) lalu sekira pukul 18.25, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail, SH. MM, kepada awak media mengungkapkan, penangkapan MVP berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya transaksi jual beli sabu di Palangga.
Atas informasi ini, polisi kemudian turun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Beberapa saat kemudian, personel Satnarkoba polres Konsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MVP.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 26 saset sabu seberat 11,70 gram, tiga pembungkus rokok, satu buah pirex kaca, satu korek gas, satu unit telepon genggam warna putih, sendok sabu dari pipet,
AKP Ismail juga menuturkan bahwa kegiatan transaksi barang haram ini, dilakukan dengan cara sistem tempel, sabu diletakan pada suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Konsel, selanjutnya bakal dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara, serta paling lama seumur hidup,” tutup AKP Ismail.
Laporan : Ayu
Editor : Wal