Kendari, Rakyatpostonline.Com – Pria berinisial ESP (33), penghuni salah satu kamar kos-kosan di Jalan R. Soeprapto, Lorong Pelangi, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Kota Kendari, ditangkap polisi pada Senin (20/6/2022), sekira pukul 15.00 Wita.
ESP harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, disinyalir tersangka ini menjadi salah satu pengedar barang haram tersebut.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (23/6), menerangkan bahwa saat mengamankan tersangka, pihaknya menemukan 48 saset plastik dengan isi kristal bening yang diperkirakan narkotika sabu.
Tersangka menyembunyikan barang bukti ini di sekitar kaki meja yang terbungkus kain putih. Semua temuan sabu ini, mencapai berat 25,78 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika yakni satu unit telepon seluler, dua bal saset kosong, tiga unit timbangan digital, dua sendok, tiga pembungkus rokok merek LA, 15 helai kain warna putih, 23 potongan pipet warna hitam, serta dua bal pipet besar warna hitam.
Berdasarkan penyidikan polisi, tersangka mengaku narkotika sabu yang disimpannya tersebut, diperoleh dari seseorang bernama Lodo, di sekitaran Bundaran Mandonga, kemudian bakal diedarkan dengan sistem tempel.
Dari pengakuan tersangka ini, Unit Narkoba Polresta Kendari, kini tengah melakukan pengembangan lanjutan, terkait kebenaran dan identitas sebenarnya dari Lodo.
“Adapun Eka alias ESP terancam hukuman minimal enam tahun atau maksimal seumur hidup penjara, karena dikenakan pasal 144 dan pasal 122 ayat dua Undang-Undang Narkotika,” tutup Kompol Jupen Simanjuntak.
Laporan : Red