Curi Hp di Kamar Kos, Pria di Kendari Barat Terancam Bui Sembilan Tahun


Kendari, Rakyatpostonline.Com – Mustakhir Alias Oteng (37), pria beralamat di lorong Fajar Merantau, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, ditangkap polisi pada Kamis dini hari (23/6/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media mengungkapkan, Oteng yang berprofesi sebagai sopir mobil ini, berhasil ditangkap di jalan Kol. H. Abd. Hamid No. 1, Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari, tepatnya di sekitaran Taman Kembar Kali Kadia.

“Ia diringkus tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, karena dugaan melakukan tindak pidana pencurian dua unit telepon seluler,” terangnya.

Dijelaskan AKP Fitrayadi, awalnya korban pada Selasa malam (21/6), pulang dari tempat kerja ke kamar kosnya, di Jalan A. H Nasution Pondok Fajar Mulia Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari.

Tak langsung istirahat, korban langsung menyelesaikan sejumlah laporannya. Ia lalu lanjut makan, mandi, nonton televisi, beres-beres, lalu tidur pulas sekira pukul 24.00 Wita.

Ketika korban bangun tidur pada Rabu dini hari (22/6), sekira pukul 04.25 Wita, ia melihat pintu kamar kosnya sudah terbuka. Dua unit telepon seluler, masing-masing Iphone 7 Plus dengan nomor Imei: 359189071061905 warna putih, serta merek Vivo Y21S warna biru miliknya sudah hilang.

“Selanjutnya korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.


Laporan : Ayu

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *