Lima Pejudi Sabung Ayam di Kapoiala Diringkus Bersama Uang Jutaan Rupiah


Konawe, Rakyatpostonline.Com – Tidak sedikit pejudi yang menyukai sabung ayam, permainan adu kuat dalam satu arena. Laga berakhir jika salah satu hewan kabur atau mati.

Saat bertarung, judi bukan hanya antara pemilik ayam saja, namun juga penonton yang menyaksikan pertandingan. Hal semacam ini tentu dilarang di Indonesia, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baru-baru ini, tepatnya Sabtu (28/5/2022), polisi berhasil meringkus lima pejudi sabung ayam di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Dalam keterangan kepolisian yang diterima redaksi Rakyatpostonline, pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya laporan warga yang dituangkan dalam surat LP/A/159/V/2020/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 28 Mei 2022.

Tak lama setelah masuknya laporan, Sabtu siang sekira pukul 13.00 Wita, polisi menuju TKP dan berhasil meringkus lima pelaku, masing-masing bernama Umar T, Mansur, Asri, Agustinus, dan Sultan. Bukan hanya itu, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9.570.000 juga diamankan.

Kelima pelaku, saat ini diamankan demi penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHP subsider Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Laporan : Ayu
Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *