Polresta Kendari Limpahkan Berkas Penganiyaan Warga Tobuha ke Kejaksaan


Kendari, Rakyatpostonline.com – Setelah dinyatakan berkas lengkap, Kepolisian Resort Polresta Kendari melalui Polsek Mandonga melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (25/05/2022).

Di ketahui Pelaku kasus tindak pidana dalam penganiayaan terhadap seorang IRT tersebut bernama H (34) inisial. Korban bernama Wa Rimpu (54) pada bukan maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi mengatakan, sore tadi, Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 15:00 wita, penyidik dari Polsek Mandonga menyerahkan tersangka atau melimpahkan berkas atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang IRT di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

“Jadi, hari ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kendari telah dilaksanakan pelimpahan tersangka ke Kejari Kendari dengan identitas jorban H inisial. H berkasus atas Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / III / 2022 / Sultra / Res Kdi / Sek Mandonga, tanggal 09 Maret 2022 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Fitriyadi.

“Berkas Perkara tersebut dengan Nomor : BP / 16 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 18 April 2022 telah dinyatakan lengkap (P-21), dengan Nomor : B – 1080 / P.3.10 / Eoh.1 / 05 / 2022, tanggal 23 Mei 2022,” sambungnya. (**)


Laporan : Muhammad Aprisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *