Jual Gas LPG 3 Kg Harga Meroket, Dua Pangkalan di Konawe Kena Sanksi PHU

Hiswana Migas DPC IV Sultra.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Dua pangkalan gas Elpiji 3 Kg diberi sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh pihak agen, lantaran kedapatan melanggar aturan main dengan menjual gas elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

H. Rahman Siswanto Latjinta selaku Ketua  Hiswana Migas DPC IV Sultra, saat konferensi pers di Kendari, Rabu (23/09/2020), menjelaskan bahwa terungkapnya hal itu berdasarkan temuan Polda Sultra yang berasal dari informasi masyarakat.

Temuan tersebut kata Rahman, atas tindak pidana oleh pelaku usaha memperdagangkan barang berupa gas Elpiji 3 Kg yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Maka berdasarkan aturan-aturan kontrak dengan ini kami agen melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) pada pangkalan yang melanggar,” ujarnya.

Pertama yaitu pangkalan ID  793354854449095 atas nama Irna Rahmayanti yang beralamat di Kelurahan pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, terhitung sejak dikeluarkan surat PHU 22 September 2020 oleh Pihak  PT. Nurmiaty Mandiri Gas

Kedua, pangkalan  ID 793418858536035 atas nama Jumartin yang beralamat di Kelurahan Anggamberi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. Pangkalan tersebut juga di PHU oleh Pihak Agen PT. Mega Nur Latjinta sesuai surat PHU pada 22 September 2020.

Akibat ulah kedua pangkalan nakal ini, maka terjadilah kelangkaan gas Elpiji yang beredar di masyarakat, sehingga harga jual di pasar tinggi. Padahal gas 3 kg ini disubsidi oleh pemerintah, tidak bisa diperjual belikan  bebas oleh masyarakat, tetapi harus melalui pangkalan-pangkalan resmi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

“Berdasarkan kontrak, dengan ini agen melakukan PHU kepada pangkalan tersebut. Semoga PHU ini menjadi efek jera dan pembelajaran buat pangkalan lainnya. Sanksi ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pangkalan-pangkalan yang lainnya untuk tidak berbuat seperti itu,” harap Rahman Siswanto Latjinta.

Rahman juga berharap, semua pangkalan-pangkalan di desa dan kelurahan yang tersebar di Sultra agar menyalurkan gas 3 kg tepat sasaran dan tepat guna, sebab pangkalan ini adalah ujung tombak dalam hal pengawasan, sesuai peruntukannya. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *