Kendari, Rakyatpostonline.com – Maraknya aktivitas Kendaraan 6 roda dan kendaraan 10 roda yang membawa material Suplit, batu, dan Pasir, yang terlihat kasat mata melebihi tonase atau Over Kapasitas, itu adalah pelanggaran.
Hasil Pantauan Tim Media di lapangan yaitu di wilayah Kolaka Timur, Konawe Utara, dan Konawe dan juga di Wilayah Kota Kendari, terlihat kendaraan mobil Truck Damping 6 roda dan truck 10 roda banyak holing yang menggunakan jalan Nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Diduga tanpa memiliki Izin lintas dari pihak terkait, atas dasar inilah Tim media mendatangi pihak Kantor BPTD Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara, di Kendari.
Menurut, Drs. Benny Nurdin Yusuf, Kepala BPTD melebihi kapasitas menggunakan jalan Umum, itu pelanggaran. Kenapa, karena di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Akibat dampaknya adalah mengancam umur jalan, baik itu jalan Kota/Kabupaten, jalan Provinsi dan Jalan Nasional.

“Harusnya mereka patuh terhadap aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, agar jalan Nasional tidak cepat rusak. Penyelenggaraan angkutan jalan dengan kendaraan bermotor diatur oleh undang – undang. Dan sampai sekarang kita belum ada memberikan izin terkait pengangkutan material batu, dan Material pasir, maupun Suplut yang melewati jalan nasional, karena sampai saat ini-pun mereka (pengusaha) belum ada mengajukan izin sama kami,” Ucap Kepala BPTD Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara.
Terkhusus jalan nasional telah ada kapasitas beban jalan yang boleh dilewati oleh mobil truk, namun di Kendari masih banyak oknum pengusaha angkutan Truk sengaja melebihi tonase lewat di jalan nasional, tujuannya tentu menambah pendapatan tanpa memikirkan ketahanan jalan yang dibiayai dari uang rakyat.
“Penyelenggaraan angkutan jalan dengan kendaraan bermotor diatur oleh undang -undang. Dan sampai sekarang kita belum ada memberikan izin terkait pengangkutan material batu, dan Material pasir, maupun Suplit yang melewati jalan nasional, karena sampai saat ini-pun mereka (pengusaha) belum ada mengajukan izin sama kami,” Jelas, Benny Nurdin Yusuf.
Pengaturan jalannya angkutan yang memuat barang khusus, barang umum atau semua jenis angkutan yang bergerak di jalan diatur oleh instansi yang bertanggungjawab, yaitu dibidang transportasi darat seperti BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota.
“Terkait penggunaan jalan nasional memang tangung jawab kami pengawasannya, karena salah satu tugas dan fungsinya BPTD adalah melakukan pengawasan penyelengaraan angkutan barang di jalan. Salah satu wujud pengawasan kami adalah penimbangan kendaraan bermotor, dan penimbangan muatan kendaraan di jembatan timbang,” Terangnya di hadapan para awak media.
Kepala BPTD pun menjelaskan bahwa jembatan timbang yang dimiliki wilayah Sultra hanya ada 1 unit yang yaitu berlokasi di Sabilambo kabupaten Kolaka.
“Terkait informasi dari rekan-rekan wartawan, tentang banyaknya angkutan truk yang over kapasitas (melebihi tonase), maka kami akan berkoordinasi pihak Kepolisian lalu lintas Dirlantas Polda Sultra, untuk melakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab apabila melebihi kapasitas itu pelanggaran, jadi terkait pelanggarannya nanti pihak Kepolisian yang bertindak karena masing-masing punya wewenang dan tugas, jadi terkait pengawasan, itu tugas kami. Terkait pelanggarannya sudah kewenangan kepolisian yang di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 Tetang Lalulintas,” Tegas, Benny Nurdin Yusuf.
Pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, “Nanti akan saya adakan rapat dengan kepolisian dan Dishub Kabupaten/kota untuk membahas persoalan ini, karena kami tidak bisa turun kalau tidak didampingi oleh pihak kepolisian, nanti pihak kepolisian harus terlibat dalam melakukan pengawasan dan penyidikan.
Dirinyapun berharap mudah-mudahan Covid-19 ini segera reda. “Saya bersama tim akan turun di titik lokasi mereka yang melakukan pelanggaran dan saya akan pasang papan informasi sesuai undang -undang, bahkan saya akan pasang juga timbangan portabel untuk menimbang berat muatan mereka,” Tutupnya. (B)
Laporan: Sultan Bakri
Editor: M. Sahrul