Dua Bulan Gaji Tidak Dibayarkan, Karyawan PT. ARGASOKA Adukan Ke Disnaker

Paisal, salah satu Karyawan perusahaan PT. Argasoka belum dibayarkan haknya. (Julianto/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sebanyak 16 orang Karyawan PT. Argasoka mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Nakertras) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedatangan mereka untuk menuntut gaji selama dua bulan yang belum dibayarkan. Jum’at (28/2/2020).

Kepada Awak media, Salah satu karyawan bernama Paisal, mengatakan bahwa dirinya bersama 15 orang lainnya sudah mengadukan ke Dinas Nakertrans terkait upah kerja selama dua bulan di PT. Argasoka.

“Saya dan karyawan lainnya telah melakukan pengaduan di Dinas Nakertrans karena sudah masuk dua bulan gaji kami belum dibayarkan,” Ujar Paisal.

Lanjut Paisal, perusahaan PT. Argasoka sudah akan pindah menambang di Manado Sulawesi Utara sementara kami tidak bisa menuntut pesangon, karena dalam kontrak kerja disebutkan bahwa Karyawan tidak bisa menuntut pesangon padahal ia sudah bekerja selama 2 tahun lebih.

Masih Paisal, ia bersyukur dapat diterima dengan baik oleh dinas Nakertras, Ibu Fatmawati. “Dia bilang ibu Fatma, Kontrak Kerja perusahaan dengan karyawan melanggar aturan, karena pesangon adalah hak karyawan”. Tutup Paisal

Sementara itu, Penanggung Jawab Operasional PT. Argasoka mengatakan bahwa pihak perusahaan belum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan. Adapun terkait upah kerja yang belum dibayarkan ia mengatakan sudah meminta HO untuk melakukan pembayaran.

“Saya sudah minta ke HO supaya upah kerja karyawan dibayarkan terlebih dahulu sebelum unit (alat berat) pindah ke Manado Sulawesi Utara,” Terang, Fuad Ahmad, melalui via telepon.

Untuk diketahui, PT. Argasoka bergerak dibidang pertambangan yang beroperasi di Wilayah IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) didesa Sangi-Sangi, Kecamatan. Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). (A)

Laporan: Jefri Rembasa/ Julianto
Editor: Noldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *