Wakapolri Pantau Penerapan KUHP-KUHAP Baru di Sultra, Sinergi Penegak Hukum Diperkuat

Kendari, Rakyatpostonline.com – Penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026).
‎
‎Kunjungan tersebut difokuskan pada penguatan sinergi serta pemantauan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, guna mendorong sistem peradilan pidana yang profesional, terpadu, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
‎
‎Agenda bersama tiga lembaga penegak hukum itu berlangsung di Claro Hotel Kendari. Selain Wakapolri, hadir Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
‎
‎Turut hadir Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan masing-masing lembaga.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menilai pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam sistem hukum pidana yang baru.
‎
‎

Menurutnya, implementasi aturan baru membutuhkan pemahaman yang selaras serta koordinasi yang kuat di antara seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, pembangunan integrated justice system atau sistem peradilan terpadu menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
‎
‎“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Asep menegaskan, solidaritas dan kepercayaan antarlembaga diperlukan agar penanganan persoalan hukum dapat dilakukan secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab, tanpa mengesampingkan kewenangan serta independensi masing-masing institusi.
‎
‎Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan sinergi yang konsisten antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
‎
‎Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, cermat, dan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
‎
‎Wahyu juga menghubungkan penguatan sistem hukum tersebut dengan agenda Asta Cita Presiden, khususnya agenda ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk penguatan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
‎
‎Ia turut menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum. Meski demikian, setiap proses tetap harus dilaksanakan dengan menghormati batas kewenangan masing-masing institusi.
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penguatan pemahaman terhadap regulasi hukum yang baru.
‎
‎Tinjau Polresta Kendari
‎
‎Usai menghadiri kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan kunjungan kerja ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran personel.
‎
‎Di Mapolresta Kendari, Wahyu meninjau sejumlah fasilitas dan gedung, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta gedung utama. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya memantau pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus implementasi KUHP dan KUHAP baru di tingkat kewilayahan.
‎
‎Dalam keterangannya kepada awak media, Wahyu menyampaikan bahwa penerapan aturan hukum baru di Polresta Kendari sejauh ini berjalan lancar. Ia juga menyoroti pelaksanaan mekanisme plea bargaining yang dinilainya menunjukkan angka cukup signifikan di wilayah tersebut.
‎
‎“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.
‎
‎Ia menegaskan, keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana tidak dapat bertumpu pada satu institusi saja. Diperlukan keterlibatan dan koordinasi seluruh unsur penegak hukum, mulai dari Polri, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung, dengan dukungan pemerintah daerah.
‎
‎Menurut Wahyu, hubungan antarlembaga tidak hanya sebatas kemitraan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, tetapi juga merupakan kemitraan strategis untuk mencapai tujuan bersama dalam penegakan hukum.
‎
‎“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
‎
‎Melalui kunjungan kerja tersebut, sinergi antarlembaga penegak hukum di Sulawesi Tenggara diharapkan semakin kuat dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru.
‎
‎Koordinasi yang terbangun diharapkan dapat mendukung penanganan perkara yang sesuai prosedur, memperkuat akuntabilitas aparat, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi kewenangan dan independensi masing-masing lembaga.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *