Konawe, Rakyatpostonline – Proses pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara masih tertahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan belum dapat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri karena kelengkapan barang bukti belum terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum sebelum menerima pelimpahan perkara.
“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” ujar Bhara saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, dalam proses penanganan perkara pidana, pelimpahan tahap II baru dapat dilakukan apabila tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan secara lengkap oleh penyidik.
Karena itu, Kejari Konawe belum dapat menerima berkas perkara tersebut meski sebagian barang bukti telah dititipkan sementara di kantor kejaksaan.
“Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh. Jika belum lengkap, tentu kami tidak akan menerima tahap dua,” tegasnya.
Bhara mengungkapkan, hingga kini pihak Kejari Konawe belum menerima secara resmi tersangka maupun barang bukti sebagai bagian dari pelimpahan tahap II. Namun, penyidik Bareskrim Polri telah menitipkan sejumlah barang bukti di Kantor Kejari Konawe.
Barang bukti yang dititipkan itu terdiri dari empat unit dump truck, dua unit excavator PC 200, dan satu unit excavator PC 300.
“Barang bukti tersebut masih bersifat titipan, belum kami terima secara resmi dalam tahap dua,” jelas Bhara.
Meski demikian, Kejari Konawe menyebut masih terdapat barang bukti penting yang belum diserahkan oleh penyidik, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut ore nikel.
Dua tongkang yang dimaksud masing-masing beridentitas TB Bukit Emas 1601/BG Bukit Emas 300 dan TB Anugerah Bersama 2352/BG HMH 300 2.
“Sampai hari ini dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” ungkapnya.
Belum diserahkannya dua tongkang tersebut membuat proses pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya masih tertunda. Kejari Konawe memastikan akan tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kejari juga menilai kelanjutan perkara kini sangat bergantung pada keseriusan penyidik dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian, termasuk menghadirkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan tersebut.
Laporan : Syaifuddin
