Bupati Konawe Utara Tegaskan Evaluasi Kepala OPD Berbasis Kinerja

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menegaskan bahwa seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilantik masih berada dalam tahap evaluasi kinerja selama tiga hingga enam bulan.

Penegasan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam menerapkan sistem meritokrasi pada tata kelola birokrasi.

Bupati Konut, H. Ikbar, S.H., M.H,. mengatakan jabatan, menurutnya, tidak ditentukan oleh kedekatan personal, melainkan oleh kapasitas, integritas, serta hasil kerja yang terukur.

“Yang dinilai adalah kinerja dan tanggung jawab. Bukan soal kedekatan, tetapi kelayakan,” tegasnya.

Ikbar menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mengukur kompetensi manajerial, kemampuan teknis, kedisiplinan, hingga kepemimpinan setiap kepala OPD.

Baca Juga :  Refleksi Senja di Tugu Konasara: Keteguhan Nilai di Tengah Perubahan Zaman

Apabila dalam masa penilaian tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara jabatan dan performa, maka pergantian dapat dilakukan sebagai langkah korektif.

Baca Juga :  Konawe Utara Kunci Arah Baru Pengelolaan Sampah, Ikbar Tekankan Perubahan Perilaku Masyarakat

“Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi agar pemerintahan berjalan efektif dan berorientasi pada pelayanan publik,” Tegas Ikbar.

Ia memastikan setiap pejabat yang diberi amanah harus mampu bekerja cepat, tepat, dan selaras dengan visi pembangunan daerah.

Bupati juga menekankan bahwa sistem merit menjadi dasar utama dalam penempatan jabatan.

Baca Juga :  Siaga Penuh! H. Ikbar: Konawe Utara Dijaga Tanpa Celah Gangguan

Rekam jejak, capaian kinerja, serta komitmen terhadap tanggung jawab menjadi indikator utama dalam menentukan keberlanjutan posisi seseorang.

Melalui evaluasi berkala tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara ingin memastikan roda pemerintahan diisi figur-figur profesional yang benar-benar bekerja untuk masyarakat, bukan sekadar menduduki jabatan struktural.


Laporan: Syaifuddin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *