Wabup Konawe Utara Pimpin Sosialisasi Pajak ke Perusahaan Tambang

Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi kewajiban pajak kepada perusahaan tambang di Konawe Utara, Rabu (1/10/2025).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, memimpin langsung Tim Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam agenda sosialisasi kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah setempat, Rabu (1/10/2025).

Dua perusahaan besar menjadi tujuan kunjungan kali ini, yakni PT Sultra Sarana Bumi (SSB) dan PT Antam yang berlokasi di Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Suasana rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Konawe Utara bersama perwakilan perusahaan tambang, aparat TNI-Polri, dan instansi terkait, Rabu (1/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Pemda Konawe Utara menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah, antara lain pajak makan minum, pajak air tanah, pajak tenaga listrik non-PLN, pajak mineral bukan logam, pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pajak tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Sinergi Strategis TNI AD dan Pemda Konawe Utara Menuju Pembangunan Bandara Konasara di Bumi Oheo

Tak hanya itu, Pemda juga mengingatkan perusahaan mengenai aturan perekrutan tenaga kerja. Setiap calon pekerja diwajibkan memiliki kartu putih dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta ber-KTP Konawe Utara. Selain itu, perusahaan juga diharapkan menempatkan dana jaminan reklamasi di bank daerah sebagai wujud kontribusi nyata bagi pembangunan.

Baca Juga :  Upah Rp2 Juta, Buruh PT MTK di Konut Protes Diperlakukan Tak Manusiawi

Wabup Abuhaera menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang disampaikan dalam sosialisasi telah jelas diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera foto bersama jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perwakilan perusahaan tambang usai kegiatan sosialisasi pajak di Kantor UBPBN Tapunopaka.

“Semua yang kami sampaikan bukan pungutan liar. Ini murni kewajiban perusahaan sesuai aturan. Harapannya, pemerintah daerah dan perusahaan dapat berjalan bersama demi kemaslahatan masyarakat Konawe Utara,” ujar Abuhaera.

 

Sementara itu, pihak perusahaan menyambut baik langkah Pemda. PT SSB bahkan memaparkan sejumlah kontribusi sosial yang telah disalurkan kepada masyarakat, mulai dari bantuan BBM genset, mesin potong rumput, seragam sekolah, modal usaha, alat tangkap nelayan, pembangunan infrastruktur desa, hingga penyediaan kapal fiber untuk transportasi.

Baca Juga :  Selangkah Mekar Jaya Menuju Lomba Nasional, Ikbar: Ini Bukti Kerja Nyata

Pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Pemda agar program tanggung jawab sosial tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.

Dengan keberadaan industri tambang di Konawe Utara, pemerintah daerah menilai telah muncul dampak positif, terutama dalam membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat melalui sistem perekrutan yang mengutamakan tenaga kerja lokal. (**)


Laporan: Syaifuddin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!