Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Konawe Utara belakangan ini seperti sinetron panjang penuh plot twist.
Warga yang semula menaruh harapan bak menunggu episode bahagia, kini justru merasa seperti menonton drama tanpa akhir, skornya tinggi, tak lulus, skornya pas-pasan, justru melenggang.
Penonton? Ribuan honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, lengkap dengan keluarga yang ikut was-was.
Bayangkan seorang guru honorer yang berkeringat dingin mengikuti tes, meraih skor di atas 400, angka yang dalam ujian apa pun sudah layak tepuk tangan.
Namun pengumuman kelulusan justru memajang nama peserta dengan skor jauh di bawahnya. Publik pun bertanya: ini seleksi PPPK atau lomba tebak angka berhadiah?.
Sekretaris Komisi II DPRD Konawe Utara, Hasan Basri, S.H., langsung “menyalakan alarm integritas”.
“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk penghargaan negara. Prosesnya wajib transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, kepercayaan publik bisa rontok seperti daun jambu di musim kemarau,” tegasnya, Rabu (17/09/2025).
Hasan merujuk aturan main yang jelas: UU ASN No. 20 Tahun 2023, Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, dan SE BKN No. 6 Tahun 2025. Semua mengamanatkan seleksi elektronik dan prioritas kelulusan berjenjang:
- R2: Honorer K2 dan non-ASN lama.
- R3: Peserta seleksi tahap 1 & 2 yang belum dapat formasi.
- R4: Non-ASN di luar database BKN (paling bontot).
Di warung kopi, para honorer kini lebih sering menyeruput kekecewaan ketimbang kopi hitam.
“Kami hanya ingin kejelasan, bukan belas kasihan,” keluh seorang guru yang enggan disebut namanya, sembari menatap lembar pengumuman yang lebih membingungkan daripada soal ujian matematika.
Hasan mengingatkan, jika dibiarkan, ketidakberesan ini bisa masuk kategori maladministrasi. Bila muncul bukti jual beli kelulusan, ranah pidana menunggu.
“Jangan sampai kebijakan mulia ini berubah jadi pasar gelap formasi. Bupati dan BKD harus tegas,” ujarnya.
Jurus “3 T” Versi DPRD: Teliti, Terbuka, Tuntas
DPRD mendesak:
- Audit Independen: Periksa proses dari hulu ke hilir.
- Transparansi Skor: Publikasikan nilai, kategori, dan dasar kelulusan.
- Tindak Tegas: Jika ada permainan, jangan ragu ambil langkah hukum.
“Seleksi ini soal martabat dan masa depan keluarga, bukan sekadar angka di papan pengumuman,” kata Hasan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi Sekda dan BKD Konawe Utara. Publik berharap drama ini ditutup dengan ending yang memulihkan kepercayaan, bukan menambah daftar panjang cerita “skandal seleksi”. (**)
Laporan : Syaifuddin