Kendari, Rakyatpostonline.com – Ketidakpatuhan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan beberapa perusahaan tambang terhadap kewajiban pajak daerah terus menjadi sorotan, terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kaya akan sumber daya mineral.
Namun ironisnya, hingga kini penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang menunggak pajak dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra mencatat sebanyak 66 perusahaan tambang mineral logam belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, meskipun tetap aktif menjalankan kegiatan produksi dengan kuota RKAB yang besar.
Ketiadaan tindakan tegas seperti penangguhan izin operasional, pembekuan RKAB, atau pemblokiran aktivitas lapangan membuat perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa tekanan yang berarti.
“Selama ini, sanksi hanya bersifat imbauan administratif dan belum menyentuh aspek perizinan. Ini membuat perusahaan merasa bebas menjalankan usaha tanpa memperhatikan kewajiban fiskalnya,” ujar seorang pejabat Dispenda yang enggan disebutkan namanya.
Padahal dalam regulasi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengusulkan peninjauan ulang izin produksi kepada kementerian teknis jika ditemukan pelanggaran administratif, termasuk tunggakan pajak.
Sayangnya, koordinasi dan integrasi data antara pemerintah daerah dan pusat kerap menjadi hambatan, sehingga perusahaan nakal bisa lolos dari jerat sanksi.
Situasi ini berisiko menurunkan potensi penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan, serta menimbulkan ketimpangan antara hak dan kewajiban pelaku industri.
Pemerintah daerah pun didesak untuk lebih proaktif dan tegas, serta mendorong kolaborasi dengan Kementerian ESDM untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai syarat utama pengesahan RKAB dan pemberian izin operasi. (**)
Laporan : Muh. Sahrul