Leluasa Gunakan Jalan Umum untuk Hauling, Siapa “Pendekar” di Balik Aktivitas PT AMI?

Ketua Dewan Pendiri Forum Masyarakat Lingkar Tambang, Sulaiman Alpamba.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Aktivitas hauling PT Anugerah Mining Indonesia (AMI) di wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, perusahaan tambang nikel tersebut diduga secara leluasa menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling tanpa kejelasan izin crossing yang resmi dari instansi terkait.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya “pendekar” atau pihak berpengaruh di balik kelonggaran tersebut?

Baca Juga :  Vonis Penjara terhadap Warga Mandiodo, Muhardin: Harus Ditelusuri Mendalam dan Adil
Mobil Ambulans yang mengantar jenazah dari Kendari menuju Desa Tapunggaya nyaris mengalami kecelakaan, terpaksa harus ditarik tali dari mobil lainnya, karena buruknya kondisi jalan. Kamis malam (01/05/2025).

Ketua Dewan Pendiri Forum Masyarakat Lingkar Tambang, Sulaiman Alpamba, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Konut dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut segera turun tangan meninjau kondisi jalan yang digunakan oleh PT AMI.

Pihaknya menilai perusahaan tersebut tak hanya merusak infrastruktur jalan umum, tetapi juga terkesan kebal dari tindakan hukum.

“Jika tidak ada itikad baik dari PT AMI untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, kami siap melakukan aksi boikot terhadap jalur hauling yang mereka lintasi,” tegas Sulaiman, Minggu (04/05/2025).

Ia juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan jalan umum tersebut, menyebut jika izin crossing tidak ada, maka PT AMI tidak memiliki hak secara hukum untuk menggunakan fasilitas publik itu demi kepentingan komersial.

Baca Juga :  Miris, PT AMI Gunakan Jalan Umum, Warga Dua Desa di Konut Teriak Minta Keadilan

Masyarakat mendesak transparansi dari pemerintah daerah dan berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum.

“Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tanpa izin jelas tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga menimbulkan potensi konflik sosial di tengah warga,” Jelasnya.

Kini, semua mata tertuju pada Pemkab Konut, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum. Apakah akan bertindak tegas atau justru membiarkan dugaan keberpihakan pada kepentingan korporasi terus berlangsung?.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Konawe Utara Sidak Jalan Hauling, Soroti Sengketa Lahan dan Izin Perusahaan

Pertanyaan tentang siapa “pendekar” di balik aktivitas PT AMI masih menggantung, dan publik menanti jawaban. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!