Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kelangkaan gas LPG 3 kg di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), semakin meresahkan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon yang berdampak pada aktivitas rumah tangga dan usaha kecil.
Menanggapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan ketersediaan gas subsidi.
Wakil Ketua II DPRD Konut, Muhardin, S.Pd., menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi gas LPG 3 kg untuk mencegah adanya penimbunan atau permainan harga oleh pihak tertentu.
“Disperindag harus segera turun tangan untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran. Jika ditemukan adanya kecurangan, seperti penimbunan atau harga yang tidak sesuai, maka harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi agen atau pangkalan yang melanggar,” kata Muhardin. Jum’at (21/02/2025).
Selain itu, Dewan juga mendorong koordinasi lebih intens antara pemerintah daerah, agen, dan pangkalan resmi agar distribusi LPG 3 kg benar-benar menyasar masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Jika diperlukan, DPRD akan mengusulkan penambahan kuota LPG atau mencari solusi alternatif guna mengatasi permasalahan kelangkaan Gas LPG 3 Kg di tengah masyarakat Konut,” Terangnya.
Muhardin juga menyoroti adanya potensi. Salah satu kekhawatiran utama kemungkinan adanya oknum yang mengalihkan kuota gas bersubsidi untuk Konawe Utara ke luar daerah, di mana harga jualnya bisa jauh lebih tinggi.
Praktik semacam ini harus dicegah agar masyarakat di daerah tersebut tidak mengalami kelangkaan akibat ulah pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi. Disperindag harus memperketat pengawasan dan memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan untuk Konut.
“Apabila ditemukan ada pihak yang menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg, termasuk menjualnya ke luar daerah dengan harga fantastis, maka harus ada tindakan tegas. Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan subsidi pemerintah,” tegas Muhardin.
Pihaknya juga meminta agar setiap agen dan pangkalan resmi di Konawe Utara menjalankan tugasnya dengan transparan dan bertanggung jawab. Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, diharapkan LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkannya.
Dengan langkah cepat dan tegas, Muhardin berharap kelangkaan gas LPG 3 kg di Konawe Utara bisa segera teratasi, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar utama untuk kebutuhan sehari-hari.
Diketahui, Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah aturan baru terkait distribusi dan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. (**)
Laporan : Syaifuddin