Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Eksistensi PT Sultra Sarana Bumi (SSB) sebagai perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang tengah aktif melakukan kegiatan operasi produksi nikel, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
PT. SSB diduga menerapkan sistem kerja rodi kepada karyawannya, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berbuntut pada PHK sepihak.
Ia mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan dengan posisi sopir kendaraan PT SSB, pada tanggal 2 Oktober 2024 diduga sebagai dampak dari kerja rodi.
“PT. SSB kami nilai lebih mementingkan hasil dibandingkan keselamatan karyawannya dalam melangsungkan kegiatan haulling”. Ucap Hendro kepada media ini, Minggu (13/10/2024).
Pria yang akrab disapa Egis itu membeberkan, bahwa usai terjadi kecelakaan kerja sekitar tanggal 1 Oktober 2024. Kejadian tersebut diduga ditutupi agar tidak terekspos dan di ketahui oleh instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Sultra.
Bahkan lanjutnya, laryawan yang mengemudikan Dump Truck dengan Nomor Lambung 29 langsung diberhentikan sepihak oleh managemen PT. SSB
“Jadi memang informasi ini agak telat, karena memang pihak PT. SSB diduga menutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut”. Imbuhnya
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan bahwa jarak hauling dari stock file menuju jetty PT. SSB kurang lebih 9 Km, setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak 8 baket gendong.
Tidak hanya itu, driver dump truck juga dibebankan untuk menyelesaikan target sebanyak 6 retase setiap harinya sesuai instruksi managemen PT. SSB.
“Menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan SOP, dari jarak haulling yang cukup jauh dan medan yang rusak. Kemudian di wajibkan muatan 8 baket gendong sebanyak 6 ret setiap harinya,” bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, untuk segera memanggil dan memberikan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT. SSB.
“Disnaker Sultra ini mesti lebih peka, kami minta agar PT. SSB segera di panggil dan diberikan sanksi yang tegas”. Pintanya
Selain itu, Hendro juga meminta agar managemen PT. Aneka Tambang (Antam) UBPN Konut untuk menutup sementara akses haulling PT. SSB yang masuk dalam wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut.
“Jadi kalau tidak salah, lokasi terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT. SSB itu masuk dalam wiup PT. Antam dan memang jalan disana itu rusak,” bebernya.
Pihaknya juga memberi warning kepada PT. Antam UBPN Konut apabila masih memberikan izin lintas kepada PT SSB untuk hauling, maka secara kelembagaan pihaknya akan melakukan aksi protes di Kantor PT. Antam Konut. (**)
Laporan : Syaifuddin