Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengadakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut 2024.
Rapat pleno dihadiri tim pasangan calon, Forkopimda, Bawaslu dan seluruh anggota PPK se-Kecamatan Kabupaten Konut, berlangsung di Aula kantor KPU, Jumat (21/9/2024).
Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konut, Eka dwiyastuti liambo, menjelaskan, jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 54.200 pemilih.
Kata dia, jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari pengumpulan data dari 13 Kecamatan, terdiri dari 27.689 pemilih laki-laki dan 26.511 pemilih perempuan dan akan melakukan pemilihan pada 180 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ini sebagaimana yang telah diatur pada PKPU nomor 7 tahun 2024 bahwa penetapan DPT itu dari tanggal 14 sampai 21 September 2024,” ujarnya.
Ia menuturkan dalam penetapan DPT di Pilkada 2024, terjadi peningkatan jumlah pemilih, dimana melihat perbandingan dari jumlah DPT saat Pemilu 2024, sebanyak 53.737 pemilih, sedangkan di Pilkada 2024, sebanyak 54.200 pemilih.
Dalam proses menuju penempatan DPT ini, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan mulai dari pemuktahiran data pemilih e-coklit, di lakukan oleh Pantarli, dan merekapitulasi DPHP dan DPSHP di tingkat PPS maupun PPK.
“Disini bisa kita lihat terjadi peningkatan pemilih sebanyak 463 dari jumlah DPT Pemilu 2024 kemari,” bebernya
Eka dwiyastuti liambo mengukapkan, penyelenggaran kegiatan ini, bertujuan memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku dalam menjalankan tahapan ini.
Dia berharap, di Pilkada 2024 serentak ini, baik itu pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun pemilihan Bupati dan wakil bupati, khususnya di Kabupaten Konut, semoga ini berjalan aman, damai dan demokratis.
“Silakan pemilih kunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id, untuk melihat terdaftar dimana dan TPS berapa. sehingga nanti di tanggal 27 November 2024 bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar,” ungkapnya
Laporan : Red