Pemkab Konawe Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah 2024

Pemkab Konut gelar forum menetapkan besaran zakat fitrah untuk umat muslim di Kabupaten Konut. Kamis, (21/3/2024).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, bersama jajarannya, menggelar rapat koordinasi pada Kamis (21/3/2024).

Forum ini membahas terkait penyelenggaraan berbagai kegiatan dan hal-hal penting di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, termasuk menetapkan besaran zakat fitrah untuk umat muslim di Kabupaten Konut.

Baca Juga :  Team Taekwondo KONASARA WTFC Konawe Utara Borong Medali di Kejuaraan Buteng

Dalam rapat penetapan tersebut, Pemkab Konut menetapkan zakat fitrah untuk beberapa opsi yakni:
1. Beras super Rp61.600 perorang
2. Beras ciliwung Rp52.500 perorang
3. Beras dolog Rp33.250 perorang
4. Untuk jagung, sagu, ubi, sebesar Rp33.000 perorang.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Ikbar: Kemajuan Tanpa Ideologi Mudah Goyah

Sementara untuk tingkat kecamatan dan desa tergantung wilayah dan harga beras diatur oleh masing-masing pemerintah desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Konut Tinjau Langsung Persiapan Lomba Desa di Langgikima

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!