BKPSDM Konut Beri Peringatan Keras ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Israwan S.pd.,M.Pd

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis, serta senantiasa bersikap netral.

Kepala Bidang (Kabid) Disiplin Penilaian Kinerja dan Pensiun, Israwan, S.Pd. S.Sos., M.AP, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2023), mengatakan bahwa larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian dalam Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, di Pasal 11 huruf c, disebutkan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15, menyatakan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Maka dari itu PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

“Disana itu sudah sangat jelas disampaikan, posisi kita sebagai ASN dalam kapasitas harus berlaku adil dan netral tidak memihak di manapun kepada calon figur, maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan atau aktivitas partai politik,” kata Israwan.

Bagi ASN yang dinyatakan secara terbukti melakukan kesalahan, akan ada hukuman dan sanksi ringan sampai sanksi berat, salah satunya adalah penurunan jabatan ketingkat lebih rendah selama 12 bulan sampai pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, bahkan pemberhentian secara tidak hormat dari ASN tidak atas permintaan sendiri atau pemecatan.

Mengenai netralitas ASN, ada dua lembaga yang berperan yakni BKPSDM dan Bawaslu, namun pihaknya berhak menjatuhkan sanski kode etik, bekerja sama dengan tim terpadu, terdiri dari Sekda, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol-PP dan organisasi.

Dijelaskan, apabila ada aduan dari masyarakat menemukan terkait pelanggaran ini, dilaporkan ke Bawaslu, kemudian nantinya membuat rekomendasi ke KASN.

Setelah itu, KASN memeriksa fakta-fakta yang ada, jika terbukti dan benar adanya, dibuatkanlah rekomendasi untuk dikembalikan penjatuhan hukumannya ke PPK dalam hal ini bupati.

Penjatuhan hukuman lainnya, tim terpadu apabila menemukan secara langsung di lapangan, dibuktikan dengan dokumentasi lengkap, maka ASN tersebut bisa diproses, jadi tidak menunggu harus dari Bawaslu laporannya.

Demi memudahkan ini, ada yang namanya aplikasi Integrated Discipline (IDIS), suatu sistem monitoring disiplin secara nasional yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.

Ini sebagai suatu bentuk sistem peringatan awal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, khususnya disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan pembina kepegawaian masing-masing instansi pemerintah, menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku.

Sejauh ini kata Israwan, pihaknya belum mendapatkan temuan maupun laporan terkait netralitas ASN, namun ia mengimbau agar kondisi ini dipertahankan apalagi memasuki tahun politik.

“Saya harapkan kepada teman-teman ASN dan PPPK kurang lebih 3091, mari kita bekerja dengan profesional dan tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perpolitikan,” tutupnya.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!