Disebut Mafia Tambang, PT Masempo Dalle Buka Suara: Operasional Sah, Patuh Instruksi Negara

Kendari, Rakyatpostonline.Com – Tuduhan keras yang dilontarkan Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terhadap PT Masempo Dalle akhirnya dijawab secara terbuka. Melalui siaran pers resmi, manajemen perusahaan angkat bicara dan meluruskan berbagai informasi yang dinilai menyesatkan serta berpotensi mencederai reputasi perusahaan di ruang publik.

PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan, termasuk penjualan ore nikel, telah sepenuhnya mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan dengan tegas membantah tudingan adanya praktik penjualan ilegal maupun penyelundupan sebagaimana disuarakan KRAMAT.

“Seluruh kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berada dalam pengawasan otoritas negara. Tuduhan penjualan tanpa RKAB adalah tidak benar,” tegas Wawan selalu Public Relation PT Masempo Dalle.

Tak hanya soal RKAB, isu lain yang turut disorot KRAMAT terkait dugaan aktivitas di kawasan hutan seluas 141,91 hektare juga dibantah. PT Masempo Dalle menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang kooperatif dan patuh terhadap instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan menyatakan saat ini tengah menjalankan arahan teknis dari Satgas PKH dalam rangka penataan kawasan, serta memastikan tidak ada aktivitas “invasi ilegal” sebagaimana yang ditudingkan.

Seluruh kegiatan lapangan disebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan instansi berwenang, demi menjamin kepatuhan terhadap aturan kehutanan. Lebih jauh, PT Masempo Dalle juga meluruskan tudingan yang menyeret nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Manajemen menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang bersifat asumtif dan tidak berdasar.

“PT Masempo Dalle adalah badan usaha yang berdiri dan bekerja secara profesional, tunduk pada hukum korporasi, dan tidak beroperasi atas perlindungan individu atau organisasi mana pun,” tegas Wawan.

Dalam klarifikasinya, PT Masempo Dalle turut menegaskan komitmen terhadap aspek lingkungan. Kewajiban reklamasi dan pascatambang disebut tetap dijalankan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis perusahaan. Manajemen menyayangkan penggunaan diksi provokatif oleh KRAMAT yang dinilai menghakimi tanpa pembuktian hukum, bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Sebagai penutup, PT Masempo Dalle menegaskan diri sebagai perusahaan yang menjunjung Good Mining Practice dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara secara bertanggung jawab. Perusahaan juga mengingatkan publik agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.

Manajemen bahkan menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan operasional dan reputasi perusahaan.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!