Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Konawe Utara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin berat.
Keputusan pemecatan tersebut bukan diambil secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melalui proses pemeriksaan, evaluasi, dan pertimbangan objektif oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian diteruskan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., membenarkan adanya pemecatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari total 17 ASN yang diberhentikan, 14 orang diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sementara 3 orang lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama rentang waktu yang sangat lama, yakni ada yang mencapai 6 tahun dan 2 tahun berturut-turut.
“Total 17 orang. Empat belas ASN PTDH karena Tipikor, dan tiga orang PTDH karena tidak hadir menjalankan tugas selama bertahun-tahun tanpa alasan yang sah,” tegas Safruddin saat dikonfirmasi, Senin (5/01/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan telah ditetapkan oleh instansi berwenang di tingkat pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan dan menindaklanjuti keputusan sesuai prosedur hukum dan administrasi kepegawaian.
Lebih lanjut, Safruddin menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi dan pembenahan manajemen ASN agar pemerintahan berjalan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
“Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN. Disiplin, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab kerja adalah kewajiban mutlak. ASN tidak boleh bermalas-malasan, apalagi menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan ASN sebagai pelayan publik menuntut komitmen moral dan etika kerja yang tinggi. Pelanggaran berat, baik berupa tindak pidana maupun pembiaran tugas, akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Integritas ASN adalah fondasi pemerintahan. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama,” tutup Syafruddin.
Secara regulasi, sanksi pemecatan ASN telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 87 UU ASN, diatur jenis-jenis hukuman disiplin berat termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, sementara Pasal 88 UU ASN mengatur mekanisme dan prosedur penjatuhan sanksi.
Adapun PP 53 Tahun 2010 menegaskan berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pemecatan.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja ASN secara berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan serta penguatan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (**)
Laporan: Muh. Sahrul
























