Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan penegakan hukum nasional melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Kegiatan berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12/2025), dan menjadi bagian penting dari persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku pada 2 Februari 2026.
Penandatanganan dilakukan bersama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Abd. Qohar AF, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tenggara.
Langkah ini memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh daerah siap menjalankan ketentuan pidana kerja sosial secara terstruktur dan sesuai amanat undang-undang.

Menanggapi komitmen tersebut, Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara, Muhardin, S.Pd., menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh atas sinergi Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mempercepat kesiapan pelaksanaan KUHP baru.
“Sikap kami menegaskan komitmen legislatif untuk berada di garda terdepan dalam setiap kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik dan perbaikan sistem hukum di negeri ini,” tegas Muhardin.
Ia menilai kerja sama lintas lembaga ini bukan hanya memperkuat koordinasi, tetapi juga menunjukkan bahwa Konawe Utara memiliki visi yang selaras dengan agenda nasional: penegakan hukum yang lebih humanis, adaptif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pidana kerja sosial, menurutnya, merupakan terobosan strategis yang membuka ruang pembinaan bagi pelaku pelanggaran ringan untuk memperbaiki diri sekaligus memberi kontribusi langsung kepada publik.
PKS yang ditandatangani menjadi dasar penting untuk mempersiapkan perangkat teknis, mulai dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pembentukan unit kerja pendukung, hingga pemetaan kebutuhan lapangan demi memastikan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan terukur.

“Komitmen ini menunjukkan bahwa Konawe Utara tidak menunggu, tetapi bergerak. Kita ingin memastikan aturan baru ini benar-benar memberi dampak sosial yang positif,” ujar Muhardin.
Wakil Ketua II DPRD yang juga menjabat Wakil Ketua I DPD II Golkar Konut itu memastikan bahwa legislatif siap mengawal seluruh tahapan persiapan, baik dari aspek regulasi, pengawasan program, hingga pembahasan anggaran bila dibutuhkan.
Menurutnya, dukungan menyeluruh menjadi fondasi utama agar implementasi KUHP baru berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan Konawe Utara berada pada jalur yang tepat. Pemerintah daerah menunjukkan respons cepat, aparat penegak hukum terbuka bersinergi, dan masyarakat diharapkan merasakan manfaat dari perubahan paradigma hukum yang lebih modern dan konstruktif.
“Reformasi hukum bukan sekadar pergantian aturan, tetapi perubahan cara pandang. Dan Konawe Utara siap menjadi bagian dari perubahan itu,” pungkasnya.
Dengan fondasi sinergi yang semakin kuat, Konawe Utara menempatkan diri sebagai daerah yang siap menjadi contoh penerapan kebijakan hukum progresif, berkeadaban, dan berorientasi pada manfaat sosial. (**)
Laporan: Muh. Sahrul
























