Satgas Kamtib RI Sambangi Konut, Ikbar Tegaskan Tata Kelola Berkeadilan

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan nasional setelah menerima kunjungan resmi Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia (Satgas PKH) di Aula Kantor Bupati, Kamis (16/10/2025).

Kedatangan tim yang dipimpin Kombes Bambang Hari Wibowo ini menjadi momentum penting bagi daerah penghasil sumber daya alam tersebut untuk mempertegas komitmennya dalam menata ulang pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini kerap disalahgunakan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., didampingi Ketua DPRD Herman Sewani, Sekda Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., Forkopimda, serta sejumlah Kepala OPD dan perwakilan masyarakat desa.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi ajang dialog terbuka antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyatukan langkah menuju pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.


Menindaklanjuti Perpres Nomor 5 Tahun 2025

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyambut baik kunjungan Satgas PKH dan menilai kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, regulasi yang menjadi tonggak baru dalam menertibkan tata kelola ruang dan sumber daya alam di seluruh Indonesia.

“Konawe Utara memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Melalui implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, kita ingin pembangunan berjalan cepat, tetapi juga tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Ikbar.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah siap menjadi mitra aktif pemerintah pusat dalam menjalankan empat langkah strategis:

  1. Sinkronisasi data spasial dan batas kawasan,
  2. Inventarisasi penguasaan dan pemanfaatan lahan,
  3. Penyusunan solusi sosial bagi masyarakat terdampak, dan
  4. Penegasan status hukum lahan-lahan yang berada dalam kawasan hutan.
Baca Juga :  Wabup dan TP-PKK Konut Sambut Hangat Ketua TP-PKK Sultra: Perkuat Program Pro-Rakyat

Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal penertiban administratif, tetapi juga upaya menegakkan keadilan ekologis dan sosial bagi warga yang hidup bergantung pada hutan.

“Kita ingin tidak ada lagi tumpang tindih izin, konflik lahan, atau praktik pemanfaatan hutan tanpa dasar hukum. Pemerintah daerah menyambut langkah ini dengan komitmen penuh,” tegas Bupati Ikbar.


Tiga Fokus Utama Satgas PKH

Sementara itu, Ketua Tim Satgas, Kombes Bambang Hari Wibowo, menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki tiga fokus utama kerja di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Konawe Utara:

  1. Penagihan denda administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan,
  2. Penguasaan kembali kawasan hutan negara yang telah diserobot atau dikelola secara ilegal, dan
  3. Pemulihan aset negara agar fungsi ekologis dan ekonomi hutan dapat kembali optimal.

“Tugas kami memastikan kawasan hutan kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Negara tidak boleh kalah dari pelanggaran hukum yang mengorbankan lingkungan,” tegas Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa Satgas PKH bekerja dengan pendekatan koordinatif dan korektif, bukan semata represif. Pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat akan diajak berdialog untuk mencari solusi berkeadilan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun hak hidup warga.

Baca Juga :  Kesaktian Pancasila, Abuhaera Kobarkan Semangat Persatuan Bangsa di Konut

Konut Menuju Tata Kelola Hutan yang Transparan

Langkah pemerintah pusat melalui Satgas PKH sejalan dengan visi Bupati Ikbar yang sejak awal pemerintahannya menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam berbasis kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Jambore Kwarcab Pramuka Konawe Utara 2025 Resmi Dibuka: Cetak Generasi Berkarakter

Di bawah kepemimpinannya, Pemkab Konut mulai memperkuat sistem data spasial, menertibkan perizinan tambang, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Momentum kedatangan Satgas PKH ini menjadi bukti bahwa Konawe Utara siap membuka lembar baru tata kelola hutan, dari praktik eksploitatif menuju pengelolaan berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pusat dan daerah, Konut diharapkan menjadi model daerah yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan hutan. (**)


Laporan: Syaifuddin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!