Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memastikan bahwa penetapan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan mulai 1 Oktober 2025, berpedoman penuh pada ketetapan nasional dari pemerintah pusat.
Namun, ada satu hal yang cukup mengejutkan dalam pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd. pihaknya menegaskan bahwa tidak semua honorer yang mengabdi bertahun-tahun otomatis terakomodasi, bahkan meski mereka memiliki surat pengabdian dari pimpinan.
“Banyak honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN. Meskipun mereka mengantongi surat pengabdian, secara sistem mereka tidak bisa diangkat sebagai PPPK tanpa data yang sah di pusat,” tegas Dr. Safruddin, Rabu (23/07/2025).
Fakta ini cukup mengejutkan karena bertolak belakang dengan ekspektasi honorer daerah yang selama ini berharap sepenuhnya pada surat pengabdian sebagai syarat utama.
Sekda juga menyinggung tentang kategori R4, kelompok honorer yang lolos seleksi administratif lokal namun tidak terverifikasi dalam sistem nasional.
“Kategori R4 belum diatur dalam regulasi nasional. Jadi belum ada dasar hukum untuk mereka diangkat. Ini situasi dilematis yang kami laporkan langsung ke KemenPAN-RB dan BKN,” ujarnya.
Yang lebih mencengangkan, kata Sekda, adalah fakta bahwa belanja pegawai Pemkab Konawe Utara telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan, yakni 30% dari APBD.
“Kalau dipaksakan menerima semua honorer, bisa-bisa anggaran pembangunan lumpuh. Kita harus berpikir rasional, bukan emosional,” ungkapnya jujur.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi harapan ratusan tenaga honorer yang kini menggantung di tengah ketidakpastian fiskal dan regulasi.
SK 1 Oktober: Hanya untuk R1, R2, dan R3
Meski demikian, ia memastikan bahwa PPPK yang telah lulus pada tahapan R1, R2, dan R3 akan mendapatkan SK pada 1 Oktober 2025, sesuai keputusan nasional.
“Jadwal nasional tidak bisa diubah. Daerah hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Penjelasan mengejutkan ini menegaskan bahwa proses seleksi PPPK bukan hanya soal masa pengabdian, tapi juga soal data, regulasi, dan kemampuan keuangan daerah.
Honorer yang tidak tercatat dalam database BKN, meski telah lama mengabdi, harus bersabar dan menunggu regulasi yang lebih jelas. (**)
Laporan : Syaifuddin